Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap Residivis Edarkan Sabu 2.20 Gram di Jalan Gurilla

 

METRO24.CO, SIANTAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap seorang residivis berinisial HBN (29) warga Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar mengedarkan narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 Gram di Jalan Gurilla Gang Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Rabu (25/9/2024) sore pukul 16.30 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH pada hari Sabtu (28/9/2024) mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar adanya peredaran Narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Rabu (25/9/2024) sore sekira pukul 16.30 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap HBN saat di Jalan Gurilla Gang Batu Kapur tersebut.

Pada saat penangkapan ditemukan 1 unit Hp Merek Oppo Warna Hitam Silver dari kantong depan sebelah kiri kemudian Uang Rp.25.000 dari kantong belakang sebelah kanan, 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 gram dari dalam celana dalamnya dan diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Silver Tanpa Plat.

Tersangka HBN mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka HBN dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Tersangka HBN merupakan Residivis kasus Narkotiba tahub 2018 dengan vonis 6 tahun 6 bulan. Hingga saat ini tersangka HBN sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu. (FS)