METRO24.CO, SIANTAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu inisial S alias Wira (42) di Kos kosan Debora 1 Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib.
Kapolres Sianțar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Sabtu (2/11/2024) pagi mengatakan awalnya masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Debora 1 Jalan Kasad tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pengedar sabu itu berinisial S alias Wira warga Huta I Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka Wira di Kos kosan Debora 1 tersebut tepatnya depan Kamar nomor 25.
Lalu Tim Opsnal membawa tersangka Wira kedalam kamar nomor 25 yang ditempatinya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam terbuat dari kaleng berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dari keranjang sampah, 1 paket narkotika jenis sabu dari atas meja dalam kamar serta 1 unit Hp vivo dari tangan tersangka Wira.
Diinterogasi tersangka Wira mengaku barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, kemudian tersangka Wira dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba guna proses hukum.
“Tersangka S alias Wira merupakan residivis pada tahun 2022 dengan Vonis 3 Tahun dan menjalani hukuman 1,5 Tahun. Dari tersangka S alias Wira disita 2 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 0,50 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (Pesta)