METRO24.CO, SIMALUNGUN – Bertempat di Cafe Santuy, Jln. Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sat Resnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaam ringkua pengusaha muda berinisial EP alias Akong (35) memiliki narkotika jenis shabu, Sabtu (23/4/2024) malam pukul 22.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi pada hari Senin (25/3/2024) menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di Cafe Santuy Beringin.
Selanjutnya Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Tepat hari Sabtu (23/4/2024) malam pukul 22.00 Wib IPDA Froom Pimpa Siahaan meringkus EP alias Akong sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dengan barang bukti berupa 1 paket klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0.41 gram, 1 unit HP Android merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, 1 buah timbangan digital, dan 1 ball plastik klip kosong.
Diinterogasi pelaku EP alias Akong mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari seseorang pria yang dikenal dengan sebutan Bogel, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Pelaku EP alias Akong dan barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” Ujar Kasat Resnarkoba.
“Penangkapan Akong dan penyitaan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Operasi ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)