METRO24.CO, SIMALUNGUN – Dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH berhasil tangkap dua orang pria diduga penjual narkotika jenis shabu disebuah gubuk Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (6/3/2024) siang pukul 12.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024) mengatakan pria itu berinisial BI (22) dan JS (27) keduanya warga Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskanya, awalnya diterima informasi daei masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di gubuk Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (6/3/2024) siang pukul 12.00 Wib Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH berhasil tangkap kedua pria itu dengan barang bukti berupa 6 paket klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4.74 gram, 1 unit ponsel merk Iphone, uang tunai sejumlah Rp 300.000 diduga hasil dari penjualan narkotika, 2 buah dompet, 1 ball plastik klip kosong, dan 1 timbangan digital.
Diinterogasi Pelaku BI mengaku shabu itu miliknya yang sebelumnya didapatkannya dari laki laki dikenal panggilan Pido. Selanjutnya kedua pria itu dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Ini menunjukkan komitmen kuat polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahayanya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” Pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane. (Fred)