Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu

Redaksi 22/06/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, MEDAN – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua pria yang diduga kuat menjadi jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumut.

‎Keduanya berinisial FH alias Gondrong alias Iril (32) warga Jalan Marelan Gang Indah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan GAP alias Angga (34) warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Keduanya ditangkap di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (17/6/25) dinihari.

‎Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (21/6/2025) menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aksi transaksi jual beli sabu-sabu.

Lokasinya di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, yang dilakukan Gondrong.

‎Lantas, petugas pun menyaru sebagai pembelinya. Hingga akhirnya Gondrong ditangkap tanpa perlawan beserta dengan barang bukti

‎”Dia (Gondrong) memang sudah masuk ke dalam Target Operasi (TO) petugas, ” ungkap Thommy.

‎Tidak puas sampai di situ, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, mengintrogasi Gondrong untuk mengetahui jaringan di atasnya.

‎”Gondrong mengaku sabu-sabu itu berasal dari seorang berinisial GAP alias Angga. Petugas pun menangkap Angga dan ditemukan dompet berisikan 1 plastik klip berisi kristal bening jenis sabu, 1 buah skop sabu dan timbangan elektrik sebagai barang buktinya, ” papar AKBP Thommy Aruan.

‎Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) JO 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Sidik)

Terkait

Tags: Narkoba

Continue Reading

Previous: GERAM Laporkan Ke Kapolda Sumut Maraknya Narkoba Di Kecamatan Panai Hilir
Next: Razia Gabungan Tiga Pilar, polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan

Berita Lainnya

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice

09/07/2025
Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu

Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu

09/07/2025
Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu

Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu

09/07/2025

TERKINI

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice 1

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice

09/07/2025
Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Klinik Rutan Medan Siapkan Garda Terdepan Pelayanan WBP 2

Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Klinik Rutan Medan Siapkan Garda Terdepan Pelayanan WBP

09/07/2025
Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu 3

Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu

09/07/2025
Jago Merah Mengamuk di P.Sidimpuan, Lima Kios Ludes Terbakar 4

Jago Merah Mengamuk di P.Sidimpuan, Lima Kios Ludes Terbakar

09/07/2025
Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu 5

Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu

09/07/2025
Nelayan Yang Jatuh Tenggelam di Perairan Sei Berombang Berhasil Dievakuasi Sat Pol Airud Polres Labuhanbatu  6

Nelayan Yang Jatuh Tenggelam di Perairan Sei Berombang Berhasil Dievakuasi Sat Pol Airud Polres Labuhanbatu 

09/07/2025
Polemik Pembahasan KUA PPAS P-APBD Dipercepat, Pimpinan Harap Bupati Kerja Sesuai Aturan  7

Polemik Pembahasan KUA PPAS P-APBD Dipercepat, Pimpinan Harap Bupati Kerja Sesuai Aturan 

09/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.