METRO24, MEDAN – Andriyansyah, seorang Hakim yang membentak dan melarang wartawan mengambil foto persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi sorotan.
Seperti diketahui, pelarangan pengambilan foto itu terjadi saat sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019, Kamis (5/9/2024).
Dilihat wartawan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Minggu (8/9/2024), Hakim yang juga memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu memiliki harta sebanyak Rp3,3 miliar lebih.
Itu merupakan laporan harta kekayaan Hakim Andriyansyah terakhir kali yang dilaporkannya pada 15 Januari 2024 untuk periodik 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, harta Hakim Andriyansyah didominasi dengan tanah dan bangunan/warisan seluas 175 meter persegi atau 273 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp3.250.000.000 (Rp3,2 miliar lebih).
“Alat transportasi dan mesin senilai Rp180 juta. Dengan rincian, sepeda motor Honda tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp10 juta dan mobil Toyota Minibus tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp170 juta,” demikian isi LHKPN tersebut saat dilihat wartawan.
Kemudian, Hakim Andriyansyah memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta dan harta surat berharga tidak ada, serta kas dan setara kas sebanyak Rp3.188.980 (Rp3,1 juta lebih).
“Harta lainnya tidak ada, sub total Rp3.663.188.980 (Rp3,6 miliar lebih). Hutang Rp335.450.125 (Rp335 juta lebih. Total harta kekayaan (II-III) Rp3.327.738.855,” pungkas LHKPN tersebut. (ansah)
Berita Lainnya..
BC Teluk Nibung Berhasil Gagalkan Shabu 5 Kg Asal Malaysia
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu
Kapolres Siantar Sambut Kunker Tim Ditkamsel Korlantas Polri