Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Selain Dugaan Peredaran Narkoba dan Anak Bawah Umur, Terbul Entertainment Diduga Curi Arus Listrik

Redaksi 09/06/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, PANCUR BATU — Tempat Hiburan Malam (THM) Terbul Entertainment kembali menjadi sorotan. Selain dugaan peredaran narkoba dan anak bawah umur, tempat hiburan malam tersebut juga diduga melakukan pencurian arus listrik.

Dugaan tersebut dikarenakan tempat hiburan malam Terbul Entertainment yang berada di Jalan Pulo Sari Tuntungan, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, diduga hanya memiliki dua meteran listrik jenis token.

“Disana ada 2 meteran token, kita duga meraka (Terbul Entertainment-red) curi arus listrik. Logikanya saja, 2 meteran apa sanggup untuk tepat hiburan malam yang menggunakan sound sistem besar,” ujar A Ginting (40) warga sekitar Desa Durin Jangak, Senin (9/6/2025) siang.

Ketua LSM REAKSI Sumut, Alex Ramly meminta pihak PLN cabang Pancurbatu dan PLN Sumut segara melakukan pemeriksaan terkait dugaan pencurian arus listrik di Terbul Entertainment.

“Gini aja, acara pesta dengan keyboard di rumah aja harus menggunkan aliran listrik dari tiang dengan izin pihak PLN. Ini sekalas diskotik cuma pakai 2 meteran token. Pertanyaannya apa sanggup dayanya,” celetuk Ramly.

“Unsur curi arus listrik terlihat jelas, dari pada itu kita dari LMS Reaksi Sumut meminta pihak PLN segara melakukan razia,” lanjut Ramly.

Terpisah, praktisi hukum asal kota Medan, Soni, SH,MH juga menyuarakan pendapatnya terkait dugaan pencurian arus listrik di Terbul Entertainment.

Ia menilai, jika itu benar adanya, pihak Terbul Entertainment sudah merugikan negara hingga ratusan juta dan bisa ditindak dengan pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Rp 2,5 miliar.

“Jika terbukti, penjarakan pemilik lokasi, ini sudah sanggat merugikan. Apalagi di tengah krisis energi seperti ini,” tagas Soni.

“Pihak kepolisian juga harus menyelidiki, apakah ada keterlibatan pihak PLN cabang terdekat sehingga Terbul Entertainment berani melakukan hal itu,” tandasnya.

Sementara, Manager PLN ULP Pancur Batu, Andreas Siahaan saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian listrik di Terbul Entertainment sampai berita ini diterbitkan masih bungkam. (red)

Terkait

Tags: Terbul

Continue Reading

Previous: IRT Nekat Jual Sabu Diamankan Polsek Na IX-X Bersama Barangbukti 3 Gram Sabu
Next: Motor Dibegal, Warga Batang Kuis Diserang Pakai Klewang 

Berita Lainnya

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

13/06/2025
Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

13/06/2025
Puluhan Korban Penipuan Datang Ke Polres Binjai Desak Polisi Tangkap Pelaku

Puluhan Korban Penipuan Datang Ke Polres Binjai Desak Polisi Tangkap Pelaku

12/06/2025

TERKINI

Nyaris Tumbang Rumah Reot Ditanjung Morawa Memprihatinkan  1

Nyaris Tumbang Rumah Reot Ditanjung Morawa Memprihatinkan 

13/06/2025
Nyangkut Di Pembatas Jalan, Mobil Yang Dikemudikan Diduga Istri Polisi Tabrak Pulau Jalan  2

Nyangkut Di Pembatas Jalan, Mobil Yang Dikemudikan Diduga Istri Polisi Tabrak Pulau Jalan 

13/06/2025
Proyek Perumahan Arsa Land Diprotes Warga Tanjung Morawa  3

Proyek Perumahan Arsa Land Diprotes Warga Tanjung Morawa 

13/06/2025
Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Tapsel Usung Program Sumut Smart Investor Bersama OJK 4

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Tapsel Usung Program Sumut Smart Investor Bersama OJK

13/06/2025
Sat Lantas Polres Sergai Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 5

Sat Lantas Polres Sergai Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

13/06/2025
Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan 6

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

13/06/2025
100 Hari Kerja Bupati Tapsel, Koperasi Merah Putih Tuntas 100 Persen 7

100 Hari Kerja Bupati Tapsel, Koperasi Merah Putih Tuntas 100 Persen

13/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.