Sempat Buron, Bandar Sabu Bireuen Ditangkap di Padang Bulan Medan

METRO24, MEDAN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang mahasiswa berinisial E (27), terduga bandar narkotika jenis sabu – sabu yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO. E ditangkap petugas  di pinggir Jalan Dr. T. Mansyur, Padang Bulan, Medan Baru, Kota Medan.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka dipinggir jalan, pada hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Fahmi Irwan Ramli saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023).

Menurut Fahmi, tersangka E merupakan warga Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. Sebelum ditangkap, terduga pelaku sempat ditetapkan sebagai DPO karena mengirimkan sabu seberat 10,4 kilogram.

“Ini adalah DPO yang sempat kita konferensi pers-kan beberapa waktu lalu,” ujar Fahmi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra dan Kasi Humas, Ipda Trisna Junaidi.

Fahmi menjelaskan,tersangka mengirimkan 10 paket sabu ke kebun jeruk, Jakarta Barat. Namun saat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar paket sabu tersebut diperiksa dan ketahuan bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu. “Motifnya dia jual kopi, sudah sembilan kali dia mengirimkan kopi, tiga berhasil sampai tujuan, enam paket lagi dicancel,” ungkap Fahmi.

Atas perbuatannya, kata Fahmi, tersangka dijerat pasal 115 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman terkait pasal tersebut adalah pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkapkan kasus penjualan sabu yang dilakukan seorang mahasiswa bernama Eryandi (27) melalui aplikasi belanja online. Bandar sabu ini diketahui menjual sabu dengan modus berpura-pura menjual kopi.

“Kita sudah menerbitkan DPO terhadap nama Eryandi ini,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irawan Ramli, Senin, 11 September 2023.

Pada Sabtu, 24 Juni 2023 pukul 11. 00 WIB dibandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, petugas Avsec Bandara SIM yang bertugas sebagai operator mesin X-ray saat itu melakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray. Dalam tampilan gambar sebuah barang yang mencurigakan.

“Selanjutnya Petugas Avsec melakukan pemeriksaan secara manual, setelah melakukan pemeriksaan manual dan memeriksa pemberitahuan tentang isi untuk menyesuaikan data dengan tampilan gambar pada monitor X-ray,” jelasnya.

Kemudian, kata Fahmi, petugas Avsec mendapatkan isi dari barang tersebut adalah yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus/bal. Selanjutnya, Fahmi menyebutkan petugas Avsec berkoordinasi dan menyerahkan barang bukti 10 bungkus Narkotika jenis sabu ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

Setelah melakukan penyelidikan, Fahmi mengatakan sabu berasal dari ekspedisi yang ada di Bireuen. Diketahui pelaku Eryandi berpura-pura menjual Kopi Aceh melalui akun di aplikasi belanja Online terkenal dengan nama Penikmat Kopi Aceh.

“Di mana di dalam aplikasi penjualan belanja Online tersebut setiap konsumen yang ingin memesan Kopi dengan jumlah atau berat kopi tersebut pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu, ini sekarang sudah menjadi tren ini,” ujar Fahmi.

Barang haram yang dipesan tersebut, kata Fahmi dikirim menggunakan ekspedisi terkenal dan ditransfer ke rekening milik pelaku. Menurutnya pelaku merupakan residivis, diketahui pelaku juga telah mengirimkan barang sebanyak 11 kali dari aplikasi tersebut.

“Enam pengiriman tercancel dan lima pengiriman diterima di wilayah Sumut, DKI Jakarta dan Jabar, namun kami tak bisa pastikan yang dikirimkan itu narkoba atau tidak,” sebutnya.

Saat ini, barang bukti sebanyak 10 bungkus plastik warna Gold yang berisikan sabu dengan berat 10,4 kg tersebut diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Berdasarkan perbuatan, Eryandi dikenakan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan hukum pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit enam tahun,” katanya. (*)