Teks Foto : Iptu Supriadi (duduk) saat didatangi petugas Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Sumut dikediamannya beberapa waktu lalu.
METRO24.CO. MEDAN – Setelah sempat dikabarkan melarikan diri, Iptu Supriadi berhasil diamankan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut.
Oknum perwira Polisi ini diamankan di gerbang tol Lubuk Pakam, diduga terlibat penipuan modus masuk taruna akademi kepolisian (Akpol) bersama Nina Wati yang mencapai Rp 1,3 Miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar membenarkan pihaknya menangkap Iptu Supriadi. “Iya benar, diamankan pada Jumat 5 April lalu,” kata AKBP Sonny pada Rabu (17/4/2024).
Setelah diamankan, Iptu Supriadi langsung dipenjarakan. “Kita melakukan penahanan di gedung tahanan dan barang bukti di Polda Sumut,” tutupnya.
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda resmi menetapkan status tersangka terhadap Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai yang kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut.
Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Ia dikenakan Pasal seperti Nina Wati, yakni Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa dengan Nina Wati,”kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3/2024). (sidik)