METRO24, MEDAN – Terjerat kasus pembunuhan, Ridwan Nasution alias Ridho (45) warga Jalan Karya Gang Sepakat, Kel Karang Berombak, Kec Medan Barat, divonis selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (20/11/2024), disebutkan, terdakwa Ridwan tega membunuh korban Meirani Sitompul karena korban tak sengaja menggigit ‘anunya’ Ridwan sebelum melakukan hubungan badan.
Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan Ridwan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas majelis hakim.
Menurut majelis hakim, adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” pungkas majelis hakim.
Usai membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejari Medan, AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan perkara ini bermula pada 23 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB lalu.
Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa. Kehadiran korban pun disambut baik terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaket sabu untuk dipakainya bersama korban.
Setelah mengonsumsi sabu, terdakwa dan korban melakukan hubungan badan. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno hingga akhirnya kembali melakukan hubungan badan.
Usai melakukan perbuatan haram itu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit dan mengeluh kepada korban terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.
Mendengar itu, korban pun mengatakan bahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa. Saat itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karena tidak ada uang.
Sontak, terdakwa pun mengayunkan tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangan kanan, serta menendang kaki korban. Atas perbuatan itu, korban merasa kesakitan.
Setelah itu, terdakwa dan korban pun tidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menyampaikannya kepada korban.
Namun, korban hanya diam saja dan seketika terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak ada kejadian apa-apa.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur. Terdakwa pun bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.
Korban hanya mengatakan ‘tidak ada ku gigit (menggigit)’ dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding dan langsung melakukan tendangan hingga kepala korban terbentur ke dinding.
Tak sampai situ, terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkuk leher korban hingga korban terlungkup ke lantai.
Beberapa menit kemudian, terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan buih dan korban mengorok serta denyut jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia. (ansah)