METRO24.CO, POLRESTABES MEDAN – Sepanjang 2024 Polrestabes Medan menyelesaikan ungkapan kasus kejahatan pidana umum. Kasus yang paling menonjol yakni kasus pencurian pemberatan (curat).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2024 di gedung Patriatama, Jumat (27/12/2024) menjelaskan dari data yang dirangkum selama 2024 kasus curat paling menonjol.
“Ada beberapa kasus yakni curat, curas, curanmor, aniaya, cabul, kekerasan seksual dan pembunuhan. Yang paling menonjol adalah kasus curat dengan jumlah 3.787 kasus dan terselesaikan 2.350 kasus,” ungkap Kombes Pol Gidion.
Kata dia lagi, selain curat kasus curanmor juga menonjol dengan jumlah 1.967 kasus dan terselesaikan 1.206 kasus.
“Diikuti kasus lainnya yakni curas. Kasus curas berjumlah 367 kasus dan terselesaikan 238 kasus. Kemudian kasus aniaya berjumlah 1.428 perkara dan terselesaikan 921 perkara. Disusul kasus cabul 90 perkara dan terselesaikan 78 perkara,” ujar Gidion lagi.
Diikuti kasus kekerasan seksual. Gidion menyebutkan kasus kekerasan seksual berjumlah 10 perkara dan terselesaikan 3 perkara.
“Kasus pembunuhan berjumlah 26 pekara dan terselesaikan 15 perkara. Jadi total kasus kejahatan pidana umum berjumlah 7.677 perkara dan terselesaikan 4.812 perkara,” tutur Gidion.
Gidion menegaskan kejahatan pidana umum perlu psrhatian bersama. Artinya peran masyarakat harus aktif salah satunya mengaktifkan poskamling.
“Peran masyarakat juga harus aktif. Memberi informasi sangat membantu kita dalam mengungkap kasus kejahatan pidana umum,” tutur Gidion. (sidik)