METRO24.CO, BELAWAN – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Kedua pelaku berinisial JP (21) dan A (14), ditangkap di Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6459 AJV pada Sabtu, 9 Maret 2024 di Pasar 4 Marelan.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di daerah Sei Mencirim,” ujar Kapolsek Medan Labuhan.
Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci T dan satu buah kunci L. Saat ini, Polsek Medan Labuhan masih berupaya mengejar penadah sepeda motor korban guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam melawan tindak kejahatan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya. (sidik)