
METRO24, MEDAN – Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Selasa (4/2/2025), menyampaikan IFS diduga terlibat dalam kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar lebih.
“Iya benar, IFS menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut,” kata Adre.
Adre menjelaskan IFS ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024. Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Bidang Pidsus Kejati Sumut saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 % per Desa se-Kota Padangsidimpuan tahun 2023 atas nama tersangka IFS,” sebut Adre.
Adre mengungkapkan untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025.
“Sebelumnya juga Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu AN selaku staff honorer Dinas PMD Padangsidimpuan dan MKS selaku PNS pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Padangsidimpuan,” pungkas Adre.
Sementara itu Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.
“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan. Untuk pejabat-pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Muttaqin. (ansah)