
METRO24.CO, MEDAN – Kisruh soal laporan dugaan perzinahan melibatkan oknum Prajurit Kodam I/BB berinisial Praka NM, terhadap wanita inisial SA, istri pelapor berinisial AH hingga kini belum terbukti.
Laporan perzinahan tersebut juga sudah pernah dilaporkan AH dan berakhir Damai. “Pengaduan pertama sudah dilaksanakan secara berdamai secara kekeluargaaan antara Praka N M dengan AH,” ujar Dan Pomdam I/BB, Kolonel CPM UAM Simanjuntak, Rabu (25/3/2025).
Menurutnya, saat itu tidak ada pengakuan dari SA, istri AH melakukan perzinahan. “Saat perdamaian sudah membuat surat perjanjian pada tanggal 8 Agustus 2023, serta pada tanggal 22 Agustus 2023 AH membuat permohonan pencabutan laporan pengaduan di Pomdam,” ungkap Dan Pomdam. a
Ironinya, AH kembali membuat pengaduan kedua, pada awal Mei 2024 atas dasar pengakuan SA kepada pihak keluarga dan penasehat hukum AH, bahwa telah melakukan persetubuhan dengan Praka NM sebanyak 4 kali dibeberapa hotel.
“Berdasarkan pengakuan ini, AH kembali melaporkan dugaan perzinahan ke Pomdam I/BB pada tanggal 28 Mei 2024,” ungkapnya.
Dikatakannya, mendapat laporan tersebut pihak Pomdam I/BB mengambil langkah melakukan penyelidikan meliputi pengecekan CCTV, buku daftar tamu di hotel-hotel yang disampaikan SA, Reception Hotel, Manajer Hotel.
“Pomdam juga meminta permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratoris Digital Forensik Hp SA ke Polrestabes Medan akan tetapi tidak mendapatkan adanya bukti perbuatan perzinahan,” tandas Dan Pomdam I/BB, Kolonel CPM UAM Simanjuntak. (Siddik)