
METRO24.CO, SIANTAR – Mantan salah satu cafe, Hoddy Nata alias Nata (25) warga Jl. Seram Bawah Gang Swadaya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih 20,65 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (24/4/2024) siang.
Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
Selain itu Jaksa Heri juga menuntut Terdakwa Nata membayarkan denda sebesar Rp2 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Nata dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Primair.
Halal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Nata bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika, sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa Nata bersikap sopan dipersidangan, mengaku dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi serta belum pernah dihukum.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Nata ditangkap para saksi dari Satu Resnarkoba Polres Siantar pada hari Senin (27/11/2023) malam sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Seram Bawah Gg. Hayati Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Sumatera Utara.
Awalnya pada Kamis (23/11/2023) malam pukul 22.00 Wib, terdakwa Nata bertemu dengan Anto Bejo di Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar dan pada saat itu terdakwa Nata mengatakan kepada Anto Bejo kalau terdakwa Nata mau membeli narkotika jenis shabu sebanyak 20 gram sambil memperlihatkan uang sebesar Rp.10 Juta.
Kemudian Anto Bejo mengajak terdakwa Nata berangkat ke Kota Medan untuk menemui keluarganya yang menjual shabu. Pada hari Jumat (24/11/2023) sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa Nata dan Anto Bejo sampai di sebuah rumah di Jalan H. Anif Kabupaten Deli Serdang lalu di rumah tersebut terdakwa Nata bertemu seorang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya kemudian terdakwa Nata mengatakan kepada laki-laki tersebut bahwa terdakwa Nata mau membeli shabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta kepada laki-laki tersebut.
Laki-laki tersebut masuk ke ruangan kamar dan kemudian setelah itu laki-laki tersebut keluar dan memberikan 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa Nata. Selanjutnya terdakwa Nata langsung mempaket-paketin shabu tersebut menjadi 15 paket kemudian keduanya pulang ke Kota Siantar.
Setibanya di Kota Siantar, terdakwa Nata mengantarkan Anto Bejo ke Jalan Handayani kemudian terdakwa Nata pergi ke rumahnya di Jalan Bolakaki Gg. Amal Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan mempeket-paketin lagi shabu itu menjadi 27 paket.
Bahwa dari 27 paket shabu tersebut sudah terdakwa Nata jual sebanyak 18 paket dan mendapatkan uang sebanyak Rp5 juta.
Pada hari Senin (27/11/2023) sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Nata ditelepon temannya bernama Wawan alias Dadang yang mengatakan mau membeli shabu harga Rp150 ribu. Sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Nata menelepon Wawan alias Dadang dan Wawan alias Dadang menyuruh terdakwa Nata untuk datang ke Jalan Seram Gg. Hayati Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Siantar.
Lalu terdakwa Nata mengambil 2.paket shabu dari dalam koper warna hijau yang berada di atas lemari ruangan kamar kemudian sebelum berangkat terdakwa Nata menyelipkan 1 paket shabu ke plat nomor polisi sepeda motor Honda Vario BK-5515-TAL dan 1 paket lagi di simpan di bagasi depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario BK-5515-TAL.
Setiba di Jalan Seram Gg. Hayati, terdakwa Nata diamankan para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Siantar dengan barang bukti 2 paket shabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 unit HP merk Samsung dari tangan kirinya. Terdakwa juga mengaku masih ada menyimpan shabu di rumahnya.
Mendengar itu para saksi langsung melakukan pengembangan ke rumah terdakwa Nata di Jalan Bolakaki Gg. Amal Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan menemukan barang bukti 1 buah koper warna hijau didalamnya ada 1 buah plastik hitam berisi 7 paket narkotika jenis shabu yang di simpan di atas lemari ruangan kamar, 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp.147.000 dari rak TV ruangan kamar.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 389/IL.10040.00/2023 tanggal 28 November 2023, dengan hasil penimbangan 9 paket narkotika jenis shabu yang di sita dari Hoddy Nata dengan berat bersih 20,65 gram dan sisihkan seberat 10,00 gram untuk keperluan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.
Sementara itu terdakwa Hoddy Nata didampingi Penaehat hukum dari Posbakum BBH USI Erwin Purba SH, MH secara lisan mengajukan permohonan kedinginan hukuman.
“Mohon ringankan lah hukuman saya, bu Hakim. Selama saya ” Didalam” (penjara) anak saya tersiksa,” Katanya.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuao Rinto Leonny Manullang SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Rabu depan (2/5/2024) dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Hoddy Nata. (Fred)