METRO24.CO, TANAH KARO – Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam memastikan proses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karo, berlangsung dengan aman dan adil.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran yang diadakan di Hotel Internasional Sibayak, Berastagi, kemarin malam, Rabu (21/08/2024).
Turut hadir dalam rapat ini, Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan,S.H., Kanit Tipidter Ipda Regen Manik, S.H., M.H dan Kordiv PP Bawaslu Karo an. Oda Bunarea, S.H, Bawaslu Kabupaten Karo serta Panwascam se-Kabupaten Karo dan Anggota Sentra Gakkumdu dari Polres Karo.
Dalam paparannya, Kapolres Eko Yulianto menyampaikan bahwa Polres Tanah Karo telah menyiapkan berbagai strategi dan langkah pengamanan untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan transparan selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Kami siap bersinergi dengan Sentra Gakkumdu untuk menjamin tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Karo selama proses Pilkada. Penegakan hukum yang adil dan tidak memihak adalah komitmen kami,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu malam itu turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasat Reskrim Tanah Karo, Ras Maju Tarigan, S.H., Kordiv PP Bawaslu Karo, Oda Bunarea, S.H., serta anggota Sentra Gakkumdu dari Polres Karo, Bawaslu Kabupaten Karo, dan Panwascam se-Kabupaten Karo.
Kapolres Eko Yulianto menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antar instansi terkait untuk menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkada. “Kolaborasi antara Polres dan Sentra Gakkumdu sangat vital untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama proses pemilihan,” ujarnya.
Dengan komitmen kuat dari Polres Tanah Karo dan kerjasama yang erat dengan Sentra Gakkumdu, diharapkan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karo dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi. (Bambang.S)
Berita Lainnya..
Pengedar Sabu Gol Ditangkap Polisi
Putusan PK, Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Rp39,5 Miliar
Pengedar Narkotika Jenis Shabu Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus