Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Redaksi 14/05/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, BINJAI – M. Amar alias Amar, dinyatakan bersalah setelah Ketua majelis hakim Bakhtiar,S.H,MH, menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan penjara kepada terdakwa Amar, dalam perkara asusila nomor 74/Pid.B/2025/PN Bnj, di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (14/5).

Terdakwa Amar yang merupakan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) Kolo Saketi. Amar dinyatakan melakukan perbuatan asusila.

Dalam amar putusan, terdakwa Amar terbukti telah melakukan perbuatan perzinahan dengan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana.

Didalam jalannya persidangan, terdakwa Amar dinilai tidak kooperatif. Dirinya selalu membantah perbuatan asusila tersebut. Akibat perbuatan Amar tersebut, membuat keresahan dikalangan masyarakat banyak. Pasalnya, terdakwa Amar adalah seorang pimpinan pondok pesantren.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Amar dengan hukuman 6 bulan penjara. Namun, hasil putasan majelis hakim PN Binjai, memutuskan terdakwa Amar dengan hukuman 6 bulan percobaan.

Putusan hakim 6 bulan percobaan berarti terpidana dijatuhi hukuman penjara 6 bulan, namun tidak perlu dijalani kecuali jika terpidana melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selesai. Hukuman tersebut disebut pidana percobaan, yang berfungsi untuk pembinaan dan pengawasan.

Hasil putusan itu, TP sebagai pelapor dalam perkara asusila ini, mengatakan, pihaknya mengambil upaya banding. ” Kita mengajukan banding. Dan dalam hal ini, keberatan kita dari putusan ini, yakin hukuman percobaan selama 6 bulan ” Kata TP saat dikonfirmasi di depan PN Binjai.

Sementara itu, usai sidang putusan, terlihat puluhan masyarakat, beramai-ramai membawa spanduk bertulisan kecaman atas perbuatan terdakwa Amar yang dinilai telah mencoreng nilai-nilai agama.

“Hukum seberat-beratnya pelaku kejahatan berkedok agama, kami masyarakat Binjai berterima kasih kepada PN Binjai,” tulis warga di spanduk-spanduk tersebut.

Selain perkara asusila, Amar juga sebagai terdakwa dalam perkara penipuan. Dalam perkara ini, Amar dituntut JPU dengan hukaman penjara 2 tahun. Dan waktu dekat PN Binjai akan menggelar sidang putusan dalam perkara penipuan dengan terdakwa Rico Pratama (santri) dan M Amar (pimpinan Ponpes). (sopian)

Terkait

Tags: Kolo saketi binjai

Continue Reading

Previous: Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  
Next: Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

Berita Lainnya

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

13/06/2025
Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

13/06/2025
Puluhan Korban Penipuan Datang Ke Polres Binjai Desak Polisi Tangkap Pelaku

Puluhan Korban Penipuan Datang Ke Polres Binjai Desak Polisi Tangkap Pelaku

12/06/2025

TERKINI

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Tapsel Usung Program Sumut Smart Investor Bersama OJK 1

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Tapsel Usung Program Sumut Smart Investor Bersama OJK

13/06/2025
Sat Lantas Polres Sergai Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 2

Sat Lantas Polres Sergai Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

13/06/2025
Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan 3

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

13/06/2025
100 Hari Kerja Bupati Tapsel, Koperasi Merah Putih Tuntas 100 Persen 4

100 Hari Kerja Bupati Tapsel, Koperasi Merah Putih Tuntas 100 Persen

13/06/2025
Tapsel Swasembada Ikan, Bupati Gus Irawan: Ini Janji Kampanye Kami 5

Tapsel Swasembada Ikan, Bupati Gus Irawan: Ini Janji Kampanye Kami

13/06/2025
Bupati Tapsel, Wabup, PNS Hingga P3K Terima Gaji ke-13 6

Bupati Tapsel, Wabup, PNS Hingga P3K Terima Gaji ke-13

13/06/2025
Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh 7

Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

13/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.