METRO24, MEDAN – Kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Margasatwa Karang Gading, Langkat, memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/12/2024).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Alexander Halim alias Akuang, pemilik lahan, dan Imran, mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut tidak diikuti dengan penahanan terhadap para terdakwa oleh majelis hakim. Seusai sidang, keduanya meninggalkan ruang pengadilan dengan pengawalan penasihat hukum.
“Sudah dengar tadi dakwaan jaksa. Tahu kamu locus delicti di mana? Ada keberatan?” tanya Ketua Majelis Hakim, M Nazir, kepada terdakwa Imran.
Pertanyaan serupa diajukan kepada terdakwa Alexander. Karena tidak ada keberatan yang diajukan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 6 Januari 2025.
Kasus Bermula dari Jual Beli Lahan
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2013. Saat itu, Alexander, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur (STM), yang memiliki izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Langkat, menghubungi Imran, Kepala Desa Tapak Kuda.
Alexander meminta Imran untuk melakukan jual beli tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kemudian, Alexander memecah surat kepemilikan tanah untuk diajukan sebagai akta jual beli kepada notaris dan meningkatkan status kepemilikan tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik.
“Seharusnya, bidang tanah tersebut tidak dapat diberikan sertifikat karena berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa dan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan,” ujar JPU.
Akibat tindakan kedua terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp787.177.516.848.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas JPU. (ansah)