
METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
“Kedua tersangka tersebut, yakni DS selaku mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru, dan HM merupakan Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru,” kata Rizza.
Rizza menyebutkan langkah penetapan DPO itu diambil, setelah kedua tersangka kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan keempat secara resmi yang dilayangkan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan.
“Kami telah mengirimkan surat panggilan ke-IV dan mengumumkan surat panggilan tersangka itu melalui media cetak agar kedua tersangka dapat hadir pada Jumat (10/1), untuk diperiksa. Namun, keduanya kembali mangkir,” ungkap Rizza.
Rizza menambahkan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru pada tahun 2021 sampai Mei 2024, menyebabkan kerugian negara senilai Rp6,28 miliar.
“Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya telah dilakukan penahanan,” sebut Rizza.
Rizza menjelaskan adapun kelima tersangka yang telah ditahan, yakni EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 sampai 13 Mei 2024, lalu MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru.
Kemudian, JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan R alias T selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Rizza. (ansah)