
METRO24.CO, BINJAI – Rencana pemerintah kelurahan untuk mengangkat Kepala Lingkungan (Kepling) II baru di Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara menuai pro kontra. Dimana, ada sebagian warga yang setuju calon kepling dipilih Lurah, namun banyak pula warga yang justru menolak dan lebih menghendaki supaya dilakukan pemilihan secara langsung.
Menanggapi itu, Ketua Remaja Masjid Darussa’adah Kebun Lada, Deni Prasetia sependapat dengan usulan warga agar pengangkatan Kepala Lingkungan II dapat dilakukan secara langsung atau melalui mekanisme pemilihan langsung.
“Meski secara aturan memang pengangkatan Kepala Lingkungan merupakan hak dan wewenang Lurah, namun tidak ada salahnya usulan warga yang meminta dilakukan pemilihan langsung dapat diakomodir, sehingga dengan begitu Kepling yang terpilih nantinya memang benar-benar mewakili masyarakat disini,” ujar Deni, Selasa (19/3/2023) siang.
Kata Deni, proses pemilihan langsung dalam proses pengangkatan Kepling II Kebun Lada dinilai lebih baik dan adil sehingga perpecahan di masyarakat dapat terhindar. Karena calon Kepling yang terpilih melalui Pemilihan Langsung memang benar-benar orang yang diinginkan masyarakat sebagai perwakilan mereka di pemerintahan.
“Jadi disini saya berharap supaya aspirasi sebagian besar masyarakat disini yang menginginkan adanya dilakukan pemilihan langsung dalam pengangkatan Kepling II dapat didengarkan dan disetujui oleh pemerintah khususnya Kelurahan Kebun Lada. Sehingga siapapun nanti yang terpilih sebagai Kepling dialah orang yang memang diinginkan masyarakat,” ujarnya.
Deni mengaku siap untuk membantu pemerintah kelurahan apabila memang setuju dilakukan pemilihan langsung. Dan pihaknya siap dilibatkan sebagai panitia proses pemilihan langsung.
“Jadi bagi setiap calon yang mau mengikuti pemilihan syaratnya wajib mendapat dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK) dari keseluruhan masyarakat setempat,” ujarnya.
Sekedar diketahui, mereka yang diangkat sebagai Kepling tidak boleh atau sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.
Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Demikian juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.
“Kalau memang Kepling yang terpilih nantinya bermasalah kami sebagai warga setempat juga punya hak mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat seperti melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya. (bay)