
METRO24.CO, MEDAN – Parto als Akok yang disebut sebut sebagai pemilik bangunan 11 ruko di Jl. Pasar 5 Lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal mengakui terus terang bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal ini terungkap saat wartawan Media ini menemui Parto als Akok Selasa 19/03/2024 siang di jl. Pasar 5 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal depan bangunan 11 ruko yang sudah mulai selesai pembangunan nya.
“Bangunan ini memang tidak ada ijin nya, tapi kenapa dilakukan pembiaran sampek hampir siap” ucap Akok dengan suara tinggi.
Dipertanyakan kepada Akok kenapa bisa terjadi pembiaran, dengan tegas Akok mengatakan ” abangkan orang lapangan, tau sendiri la kenapa bisa terjadi pembiaran pembangunan ruko ini, gak perlu ku jelas kan lagi ” ucap nya tetap dengan suara tinggi.
Pembangunan 11 ruko yang disebut sebut milik Parto als A kok tahun 2015 sempat dihancurkan Team terpadu Pemkot Medan pembangunan sempat dihentikan beberapa tahun, namun akhir akhir ini secara perlahan pembangunan 11 ruko sudah mulai rampung.
Saat wartawan Media ini menghubungi Kasat Pol PP Rakhmat Harahap melalui handphone Washap Rabu 20/03/2024 siang, mempertanyakan tentang pernyataan Parto als Akok tentang pembiaran hingga berjalannya pembangunan 11 ruko di jl. Pasar 5 lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal mengatakan
“siapa si Akok itu, gak tau saya, tahun 2015 sudah kami tertibkan itu, kok bisa dibangun lagi” tanya Rakhmat.
Menyinggung masalah pembiaran yang dikatakan Akok Rakhmat Harahap menjadi marah ” Kau jangan jebak jebak saya, panjang cerita nya ini ” Sergah Rakhmat Harahap langsung memutuskan hubungan hand pone nya.
Sikap Kasat Pol PP Rakhmat Harahap marah marah (arogan) saat dikonfirmasi tidak mencerminkan sikap SKPD yang diharapkan Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution dan menjadi tanda tanya besar, sebaiknya Rakhmat bisa menjelaskan dengan tenang bukan dengan marah marah seperti itu, ada apa?.
Pada pemberitaan sebelumnya tegaknya kembali sebelas bangunan Ruko lantai tiga di Jl. Pasar 5 komplek cina Lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan menjadi tanda tanya warga sekitar.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. RAJUDIN SAGALA S.PdI angkat bicara.
“Jika benar bangunan 11 ruko lantai tiga di jl Pasar 5 lingkungan 12 Kelurahan Lalang Medan Sunggal belum punya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) meminta pihak Perkimcikataru & Satpol PP segera menertibkannya ini sudah merugikan PAD Kota Medan yg seharusnya setiap bangunan yg akan di dirikan wajib punya IMB karna IMB salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena hal ini sudah diatur dalam Perda Kota Medan,” ucap Razudin.
Lebih lanjut Razudin Sagala mengatakan ” Jika ada oknum yang tidak patuh maka Pemkot segera bertindak tegas untuk menertibkannya ” tegas Razudin.
H. Razudin Sagala yang sudah dua periode bertengger di DPRD Kota Medan, kali ini juga dipastikan kembali duduk di DPRD Kota Medan periode 2024 – 2029.
Sebelumnya diketahui bangunan tersebut sempat dihancurkan walau tidak seluruhnya. (BES)