Teks foto : Korban penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan didampingi kuasa hukumnya, Refai J Nababan, SH dan Andika Rama Yanto, SH dari Firma Hukum Yori dan Rekan.
METRO24.CO, MEDAN BARU – Sudah 4 bulan lamanya korban penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru, namun hingga kini para pelaku berjumlah 4 orang masih bebas berkeliaran, sehingga dikhawatirkan para pelaku akan melakukan aksi kejahatan serupa terhadap orang lain.
Peristiwa sadis ini dialami korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur Gang Ikhlas Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan Sumatera Utara. Ia dianiaya 4 pria yang salah satunya dikenali korban bernama Wiswer.
Kepada METRO24.CO, Selasa [21/5/2024) korban mengatakan peristiwa dialaminya itu terjadi pada 7 Januari 2024 lalu. Saat itu korban sedang berjalan disekitar kediamannya. “Aku gak tau mereka datang dari mana, tiba-tiba mereka datang mengendarai mobil langsung turun dan membawaku secara paksa,” ujar korban.
Selama dalam mobil korban tidak dapat berbuat apa-apa, hanya pasrah menuruti para pelaku yang membawanya. “Aku gak tau masalahnya apa mereka bawa, menyekap dan memukuli aku didaerah Kampung Kubur,” beber korban.
Setelah puas memukuli korban, para pelaku meminta uang sebagai tebusan kepada keluarga korban senilai Rp 100 juta. “Karena gak ada uang segitu, kami kasi lah surat tanah dan uang Rp 30 juta, baru lah aku dilepas,” ungkap korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dibagian wajah dan tubuhnya. Setelah mendapat perawatan medis beherapa hari, pada 12 Januari 2024 korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama ketika konfimasi METRO24.CO via telepon meminta agar bukti laporan korban dikirim kepadanya. Namun setelah bukti laporan koran dikirimkan, Kompol Yayang belum memberi jawaban terhadap laporan korban. (sidik)