
METRO24.CO, BINJAI – Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap RR (58) pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy. Pria ini ditahan karena melakukan penggelapan sp.motor milik temannya Minggu (26/1/25)
Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi di Pasar Tavip Binjai, dan korban yakni AJD. Gultom (32) yang saat itu sedang menjualkan barang dagangannya. Disaat sedang mencari rejeki untuk keluarganya, korban didatangi oleh pelaku.
Korban sangat mengenal baik pelaku. Lalu, pelaku memohon meminjam sepeda motornya karena alasan pelaku saat itu ada keperluan sebentar ke kampung tanjung.
Tidak ada kecurigaan korban saat itu. Korban langsung memberikan kunci sepeda motornya. ” Ya Uda pakailah, tapi jangan lama ya, ” kata korban.
Ketika selesai berjualan di pasar tavip sekira pukul 19.00 wib, sepeda motor yang dipinjamkan belum juga kembali sehingga, korban kembali kerumahnya di jalan Ikan Arwana Lk.III kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Keesokan harinya korban mencari keberadaan RR, dan tidak berhasil menemukannya. Lantas, atas kejadian tersebut AJD mendatangi Polsek Binjai Kota, dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai kota, polres Binjai, Polda Sumut (27/1/25).
Kapolsek Binjai Utara Kompol Armawati, S.H, M.H., memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berkat gerak cepat oleh tim pelaku akhirnya berhasil ditangkap Rabu (29/1/25).
Pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Scoopy, berhasil di ciduk oleh tim di dalam rumahnya.
Di jalan Pekan Baru, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Biinjai Selatan, pukul 23.30 wib malam hari.
“Saat ini terhadap terduga RR diboyong ke Polsek Binjai kota dan dilakukan penahanan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana,” ungkap Arnawaty, Kamis (30/1/25). (sopian)