
METRO24.CO, MEDAN – Setelah dua bulan lebih sebelas bangunan ruko lantai tiga tanpa PBG di Jl. Pasar 5 komplek cina Lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal disegel Pemko Medan dalam hal ini Sat Pol PP Pemko Medan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Dari pantauan wartawan media ini Senin (24/06/2024) siang terlihat bangunan 11 ruko yang disebut-sebut milik Parto als A Kok dibelit dengan pita warna kuning bertuliskan garis Polisi Pamong Praja dan di depan tiap pintu bangun ruko ditempeli tulisan bangunan ini disegel.
Tindakan berani yang dilakukan Kasat Pol PP Pemko Medan Rakhmad Adisyahputra Harahap perlu diacungi jempol. Namun belum tahu bagaimana kelanjutannya, dirubuhkan atau dibiarkan begitu saja.
Walaupun bangunan sudah disegel dan tidak diizinkan pembangunannya dilanjutkan masih terlihat dua kabel listrik bertonase besar masuk ke dalam bangunan.
Untuk mengetahui langkah selanjutnya wartawan Media ini mengkonfirmasi Kasat Pol PP Pemko Medan Rakhmad Adisyaputra Harahap, Selasa 25/06/2024, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari Rakhmad Adisyaputra Harahap Kasat Pol PP Pemko Medan. (BES)