METRO24.CO, SIMALUNGUN – Adanya pengakuan Sugianto (40), Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap Basir Lesmana alias Opung (63) pengedar narkotika jenis sabu warga Mangkai, Dusun Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara pada Rabu (5/6/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan atas informasi masyarakat pada Selasa, (4/6/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman SH menangkap Sugianto di rumah kosong Perumahan Karyawan Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dari Sugianto diamankan barang bukti berupa sabu 1,51 gram, alat hisap sabu, dan 1 buah handphone (HP) android merk Oppo.
Diinterogasi Sugianto mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Basir di perkebunan PTPN IV, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya IPDA Sugeng bersama Tim melakukan pengembangan, pada Rabu (5/6/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB Basir ditangkap di perkebunan sawit PTPN IV, Kecamatan bosar maligas, Kabupaten Simalungun.
Dari Basir disita barang bukti berupa sabu 17,75 gram, timbangan digital, uang tunai Rp. 300.000, dan beberapa perangkat komunikasi serta alat pengemasan narkoba.
Basir mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Molen di daerah Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara dan untuk dijual kembali.
“Kedua tersangka Sugianto dan Basir Lesmana alias Opung beserta barang bukti sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan dua tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)