Putusan PK, Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Rp39,5 Miliar Putusan PK, Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Rp39,5 Miliar METRO24, MEDAN – Konglomerat Mujianto divonis bebas dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara korupsi kredit macet...Selanjutnya..