METRO24.CO, POLRESTABES MEDAN – Pasca tewasnya seorang tahanan Polrestabes Medan, Budianto (42) warga Jalan Binjai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang Sumatera Utara, enam anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan diperiksa Unit Pengamanan Internal (Paminal) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Keenam anggota tersebut salah satunya berpangkat perwira diperiksa terkait penangkapan terhadap Budianto, yang tewas dengan luka lebam di tubuh dan wajahnya diduga akibat korban kekerasan.
“Ada dugaan, kekerasan terjadi pada saat proses penangkapan. Kemudian, kami juga sedang melakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Paminal Polrestabes Medan terhadap anggota yang melakukan penangkapan pada saat itu. Supaya jelas, nanti mana kala memang ada dugaan pelanggaran kode etik maupun SOP dalam proses penangkapan. Kita akan menyesuaikan dengan ketetapan yang sudah dibuat secara internal,” sebut Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (26/12/2024) malam.
“Totalnya, ada enam orang yang berada di lokasi. Iya, anggota Satreskrim Polrestabes Medan,” sambung Gidion.
Meski begitu, Gidion belum memerinci penganiayaan yang terjadi pada saat penangkapan itu. Dia menyebut pihaknya masih mendalaminya.
“Nanti saya detailkan lebih pada proses pemeriksaan, kan nggak bisa juga dari keterangan anggota saya saja. Saya juga harus lihat CCTV, lihat keterangan saksi lain, harus komprehensif biar lebih jernih untuk melihatnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu tewas usai dua hari ditangkap petugas kepolisian. Keluarga menyebut, ada lebam-lebam di tubuh korban.
Istri korban, Dumaria Simangunsong menyebut kejadian itu berawal pada Selasa (24/12/2024) malam kemarin.
Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang menghidupkan musik sambil meminum minuman keras di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 tepatnya di Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Setahu saya, karena saya tak ikut di tempat itu, awalnya mereka buat acara minum-minum pada 24 Desember malam, sekitar jam 11 malam lah kejadian itu,” kata Dumaria saat diwawancarai wartawan. di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).
Aksi korban dan teman-temanya itu, diduga mengganggu masyarakat sekitar. Alhasil terjadi keributan di lokasi tersebut. Setelah itu, korban dan teman-temanya dibawa ke Polrestabes Medan.
“Karena mereka musik-musikan sampai malam, terganggu lah masyarakat di situ. Sebenarnya gara-gara ributnya dipengaruhi minuman keras,” sebutnya.
Dumaria menyebut, tidak ada anggota polisi yang memberitahunya bahwa suaminya telah ditangkap. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa suaminya dibawa ke kantor polisi dari teman-teman suaminya pada Rabu (25/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Dumaria menjelaskan, wajah suaminya sudah lebam-lebam. Selain itu, bagian badannya juga telah membiru. (sidik)