Tahun 2023, Polres Binjai Tangani 172 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

METRO24, BINJAI  – Polres Binjai berhasil menangani 172 kasus penyalahgunaan narkoba dan 153 kasus sudah diselesaikan dengan jumlah tersangka laki laki sebanyak 211 orang dan perempuan sebanyak 15 orang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu total sebanyak 1331,81 gram, ganja 14200,45 gram dan pil ekstasi 5.325 butir.

Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K saat menggelar onferensi pers terkait kasus yang ditangani dan kasus menonjol sepanjang tahun 2023 ini di Mapolres Binjai, Jalan S. Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (29/12) sore.

Dijelaskan Kapolres jika dibandingkan tahun 2022, pada tahun ini pengungkapan kasus narkoba mengalami penurunan 27 kasus. Hal ini tidak terlepas dari adanya operasi Gerebek Kampung Nakoba (GKN) yang rutin dilaksanakan.

Adapun jumlah kasus narkoba yang ditangani sebanyak 137 kasus dengan jumlah penyelesaian sebanyak 127 kasus. Sedangkan untuk jumlah tersangka laki laki sebanyak 186 orang dan perempuan sebanyak 13 orang dengan jumlah barang bukti sabu-sabu 494.47 gram, ganja 8235.06 gram dan ekstasi 1991 ½ butir.

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, didampingi sejumlah jajaran Pejabat Utama polres binjai, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya transparansi Polri dalam memberikan informasi kepada publik.

Berikutnya untuk penanganan kasus kriminalitas sepanjang tahun 2023 yang ditangani ada sebanyak 1.839 kasus. Dengan jumlah penyelesaian sebanyak 1253 kasus dan jumlah tersangka laki laki sebanyak 311 orang dan perempuan sebanyak 23 orang.

Jumlah ini lebih banyak bila dibandingkan penanganan kasus kriminalitas pada tahun 2022 dengan jumlah kasus kriminalitas yang ditangani sebanyak 1695 kasus dan jumlah penyelesaian sebanyak 1196 kasus. Untuk jumlah tersangka laki laki sebanyak 792 orang, perempuan sebanyak 97 orang, anak-anak jumlah 40 orang.

“Jika dibandingkan penanganan kasus kriminalitas tahun 2022, maka tahun 2023 ini untuk kasus kriminalitas mengalami kenaikan sebanyak 144 kasus,” sebutnya.

Selanjutnya untuk Restoratife Justice tahun 2023 sebanyak 402 kasus. Sedangkan Restoratife Justice tahun 2022 sebanyak 145 kasus, maka untuk Restoratife Justice mengalami kenaikan 257 kasus. Dan pengungkapan kasus menonjol sebanyak 7 kasus, semuanya sudah kirim JPU.

Sedangkan dalam kasus laka lantas yang terjadi tahun 2023 sebanyak ; 295 kasus, dengan rincian meninggal dunia 66 orang, luka Berat 1 orang, luka ringan 376 orang dan kerugian materi sebesar Rp. 479,300,000.

“Untuk kasus laka lantas mengalami penurunan sebanyak 4 kasus. Sedangkan restoratife Justice tahun 2023 sebanyak 109 kasus, untuk tahun 2022 restorasi justice sebanyak 143 kasus, maka terjadi penurunan sebanyak 34 kasus dibandingkan tahun 2022,” tegas Rio Alexander. (bayu)