
METRO24, MEDAN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anak kandung yang menganiaya ayahnya sendiri karena tak diberi modal usaha sebesar Rp25 juta, berakhir damai setelah proses mediasi dan pendekatan keadilan restoratif yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi. Perdamaian ini membuka jalan bagi pemulihan hubungan keluarga yang sempat retak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, bersama koordinator dan para Kasi, memaparkan ekspose perkara secara daring dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (30/4/2025). Ekspose tersebut diterima langsung oleh JAM Pidum yang diwakili Direktur C, Jhoni Manurung.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa perkara tersebut diajukan untuk diselesaikan menggunakan pendekatan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020. Perkara ini berasal dari Kejari Tebing Tinggi dengan tersangka atas nama Jhony Wijaya Sumbayak alias Jhony yang melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya, Desmon Saragih. Perbuatan Jhony melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adre menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, tersangka berada di halaman rumah orang tuanya di Jalan Kutilang Lk. II, Kelurahan Lubung Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Korban sempat menyuruh tersangka masuk ke dalam rumah, namun tersangka menolak dan pergi.
Masih di hari yang sama, tersangka kembali ke rumah dan mengetuk jendela untuk meminta masuk. Setelah korban membuka pintu, tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta sebagai modal usaha. Namun permintaan itu ditolak korban dengan alasan tidak memiliki uang.
“Mendengar penolakan tersebut, tersangka mendekat kepada korban dan melakukan adu bahu kurang lebih enam kali. Setelah itu, tersangka membenturkan bahunya ke wajah korban hingga mengenai bibir korban yang menyebabkan luka dan mengeluarkan darah,” ungkap Adre.
Adre menambahkan, berdasarkan pengamatan jaksa fasilitator dan pengakuan korban saat mediasi di Aula Kejari Tebing Tinggi, luka korban telah sembuh dan ia sudah dapat beraktivitas seperti biasa.
“Setelah disampaikan kepada JAM Pidum Kejagung RI, perkara penganiayaan antara ayah dan anak kandung ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya.
Kesepakatan damai antara tersangka dan korban menjadi langkah positif dalam menciptakan harmoni di masyarakat, sekaligus memulihkan kembali hubungan ayah dan anak yang sempat terganggu. (ansah)