Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Tak Dikasih Modal Usaha, Anak Aniaya Ayah Kandung: Kini Berdamai Lewat Keadilan Restoratif

Redaksi 30/04/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anak kandung yang menganiaya ayahnya sendiri karena tak diberi modal usaha sebesar Rp25 juta, berakhir damai setelah proses mediasi dan pendekatan keadilan restoratif yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi. Perdamaian ini membuka jalan bagi pemulihan hubungan keluarga yang sempat retak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, bersama koordinator dan para Kasi, memaparkan ekspose perkara secara daring dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (30/4/2025). Ekspose tersebut diterima langsung oleh JAM Pidum yang diwakili Direktur C, Jhoni Manurung.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa perkara tersebut diajukan untuk diselesaikan menggunakan pendekatan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020. Perkara ini berasal dari Kejari Tebing Tinggi dengan tersangka atas nama Jhony Wijaya Sumbayak alias Jhony yang melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya, Desmon Saragih. Perbuatan Jhony melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Adre menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, tersangka berada di halaman rumah orang tuanya di Jalan Kutilang Lk. II, Kelurahan Lubung Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Korban sempat menyuruh tersangka masuk ke dalam rumah, namun tersangka menolak dan pergi.

Masih di hari yang sama, tersangka kembali ke rumah dan mengetuk jendela untuk meminta masuk. Setelah korban membuka pintu, tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta sebagai modal usaha. Namun permintaan itu ditolak korban dengan alasan tidak memiliki uang.

“Mendengar penolakan tersebut, tersangka mendekat kepada korban dan melakukan adu bahu kurang lebih enam kali. Setelah itu, tersangka membenturkan bahunya ke wajah korban hingga mengenai bibir korban yang menyebabkan luka dan mengeluarkan darah,” ungkap Adre.

Adre menambahkan, berdasarkan pengamatan jaksa fasilitator dan pengakuan korban saat mediasi di Aula Kejari Tebing Tinggi, luka korban telah sembuh dan ia sudah dapat beraktivitas seperti biasa.

“Setelah disampaikan kepada JAM Pidum Kejagung RI, perkara penganiayaan antara ayah dan anak kandung ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya.

Kesepakatan damai antara tersangka dan korban menjadi langkah positif dalam menciptakan harmoni di masyarakat, sekaligus memulihkan kembali hubungan ayah dan anak yang sempat terganggu. (ansah)

Terkait

Tags: Anak Aniaya Ayah Kandung: Kini Berdamai Lewat Keadilan Restoratif Tak Dikasih Modal Usaha

Continue Reading

Previous: Tiga Petugas Rutan Medan Resmi Sandang Status PNS, Siap Mengabdi dengan Integritas dan Inovasi
Next: Simpan Ganja Di Kamar Kos, ABG Pindah Kos Ke Kantor Polisi

Berita Lainnya

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025
Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

12/05/2025

TERKINI

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik 1

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025
Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru 2

Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru

12/05/2025
Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus 3

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman 4

Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman

12/05/2025
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai  5

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai 

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau 6

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025
Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar 7

Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.