Tak Sampai 1×24 Jam Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polres Sergai
METRO24.CO, SERGAI – Kejadian ini mengemparkan warga Dusun VIII Potean Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (2/11/2024) Sekitar pukul 21.00, mendadak berubah menjadi mencekam. Hertalina Br Simanjuntak, seorang petani berusia 46 tahun sedang bersenang-senang bersama keluarganya dirumahnya, menikmati musik sambil bernyanyi.
Namun, kebahagiaan tersebut tiba-tiba terhenti ketika terduga pelaku, Agus Herbin Tambun alias Pak Andre, yang dikenal sebagai suami Hertalina muncul dengan tiba tiba.
Tanpa peringatan, pelaku menghampiri Hertalina dan dalam sekejap² mengambil sebilah pisau dari meja. Dalam keadaan panik dan bingung, Hertalina tidak sempat menghindar.
Pelaku menikamnya sebanyak lima kali, satu tusukan ke perut, satu ke payudara, dan dua lagi ke tangan sebelah kiri. Suara teriakan saksi dan keluarga Hertalina menggema di malam yang sunyi, meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, pelaku melarikan diri, meninggalkan Hertalina yang terjatuh dalam keadaan bersibah darah/kritis.
Setelah kejadian mengerikan itu, keluarga Hertalina bergegas membawanya ke Rumah Sakit CHEVANI Tebing Tinggi. Namun harapan untuk menyelamatkan Hertalina sirna ketika pihak rumah sakit mengonfirmasi bahwa ia telah meninggal dunia.
Dalam keadaan duka yang mendalam, keluarga kemudian membawa jenazahnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan visum.
Kemudian , Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, dipimpin Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang merespons laporan keluarga pada Minggu 3 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Tim penyelidik mulai mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Berkat kerjasama masyarakat, mereka berhasil menemukan pelaku di lokasi persembunyiannya di Dusun II Desa Pon, Kec. Sei Bamban.
Kemudisn pelaku ditangkap di rumah kerabatnya. Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman.
Dalam pemeriksaan, pelaku Agus Herbin Tahun als Pak Andre, mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan, termasuk cek dan olah TKP, pemasangan police line, serta membawa jenazah Hertalina untuk visum dan autopsi. Kasus ini menjadi sorotan, menggambarkan betapa cepatnya respons pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai dalam menangani tindak pidana yang merenggut nyawa seseorang. (Amran)