METRO24.CO, BATU BARA – Brigade Masjid Daerah (Brimasda) DPD Badan Komunikasi Pemuda Dan Remaja Masjid (BKPRMI) Kabupaten Batu Bara, menyatakan rasa salut ‘Luar Biasa’ seraya mengacungkan 2 (Dua) jari Jempolnya atas keberhasilan kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara.
Jum’at (31/05/2024) usai Sholat Jum’at, dinyatakan langsung oleh Bimais Pasaribu, SH selaku Komandan (Dan) Brimasda DPD BKPRMi Kab. Batu Bara. Bahwa alasan pihaknya memberikan dua acungan jempol sebab Satres Narkoba telah berhasil mengungkap serta membekuk sekeluarga jaringan pengedar Narkoba di beberapa wilayah Batu Bara.
Bimais juga menguraikan, banyak sekali pengungkapan kasus peredaran narkoba di Batu Bara belangan ini. Tercatat itu bisa terjadi semenjak Kapolres Batu Bara dijabat oleh AKBP. Taufik Hidayat Thayeb, S.IK dan terutama sejak AKP. Feri Kusnadi, SH, MH menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres tersebut.
Sedangkan terkait penangkapan terhadap sekeluarga Pengedar Narkoba ini dibenarkan oleh AKP. Feri Kusnadi dengan bukti pihaknya telah berhasil mengamankan 3 tersangka (TSK) dari dalam rumah Kos kosan di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. Di Rilis pada Jumat pagi (31/5/2024).
Menurut Kasat Res Narkoba bahwa ketiga tersangka diketahui masih satu kerabat yang terdiri dari sepupu serta kedua abang beradik masing-masing Rahmat Hidayat Ritonga (43), warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Alwi Hidayat Siregar (28) dan Rafi’i Yahya Siregar (34) , merupakan warga Huta Nusa Indah, Desa Bandar Marsilam, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun.
Masih menurut AKP Feri Kusnadi, penangkapan ketiga tersangka ini menindaklanjuti informasi masyarakat. “Setelah bukti-bukti akurat, tim kemduian menggerebek rumah pelaku di Desa Mangkai Baru. Dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dalam rumah pelaku
Kemudian hasil interogasi ketiga tersangka mengaku kalau barang haram adalah miliknya, yang mereka dapat dari ayah mereka berinisial SS, yang sampai saat ini masih buron alias masuk DPO Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Sebelumnya, petugas telah meringkus 3 tersangka pengedar sabu dan merupakan jaringan yang sama. Kasat Narkoba, AKP Fery Kusnadi menjelaskan, dari pengakuan tersangka, barang bukti narkoba ditemukan di dalam lemari merupakan miliknya diperoleh dari ayahnya berinisial S yang kini masih dalam pengejaran.
Sementara penggerebekan dilakukan dengan membawa 2 orang tersangka lain sebagai penunjuk lokasi, dikatakan Fery pengrebekan kali ini sebagai rentetan pengungkapan kasus sabu sebelumnya atau merupakan pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang menjerat tersangka EP alias Kodok (22) warga Dusun VII Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh pada 14 Mei 2024.
Pada saat pemeriksaan, EP mengaku mendapatkan sabu dari MF alias F warga desa yang sama.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan Kanit I, Iptu Jimmy R Sitorus berhasil meringkus MF di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (17/5/24) sekira pukul 01.30 WIB.
Kepada petugas, tersangka membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan penjualan sabu kepada EP seharga Rp 200.000.
Diinterogasi, tersangka menyebutkan sabu yang dijualnya pada EP diperolehnya dari AHS (28) warga Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan pengakuan tersebut, MF digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Kemudian personel melakukan penyelidikan terhadap AHS dan akhirnya berhasil ditangkap di Dusun 1 Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, pada Jumat (17/5/24) sekira pukul 06.00 WIB.
Dari penguasaan AHS ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 0,32 gram, 2 unit timbangan elektrik, 3 lembar plastik klip bekas sabu, 17 lembar plastik klip transparan kosong dan tas. AHS membenarkan dirinya pernah menjual sabu kepada MF alias F sebanyak 3 gram seharga Rp 1.800.000.
Demikian sabu yang dijualnya kepada MF diperolehnya dari RYS (34) warga Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Di tempat yang sama tim juga mengamankan RYS. Dari penguasaan RYS ditemukan 2 buah plastik bening transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 2,36 gram.
Juga ditemukan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu berat brutto 1,53 gram, 3 lembar plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu, 2 unit HP dan uang tunai Rp. 150 ribu. Tersangka RYS mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dijual. Berdasarkan pengakuan itulah, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di Desa Mangkai Lama. (BP5)