![](https://i0.wp.com/www.metro24.co/wp-content/uploads/2024/05/20240521_165750-1-scaled.jpg?fit=1024%2C655&ssl=1)
Teks foto : Korban penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan didampingi kuasa hukumnya, Refai J Nababan, SH dan Andika Rama Yanto, SH dari Firma Hukum Yori dan Rekan.
METRO24.CO, MEDAN BARU – Polsek Medan Baru diminta untuk segera melakukan penangkapan terhadap Wiswer dan kawan-kawan yang melakukan penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia.
Hal ini disampaikan Refai J Nababan, SH dan Andika Rama Yanto, SH dari Firna Hukum Yori dan Rekan selaku kuasa hukum korban kepada METRO24.CO baru-baru ini.
“Sudah 4 bulan kasus ini dilaporkan tapi belum juga ditangkap para pelaku yang sudah jelas, apalagi kita sudah menyerahkan foto para pelaku,” ungkap Refai J Nababan usai mendampingi saksiyang diminta keterangannya di Polsek Medan Baru.
Selain minta para pelaku yang sudah jelas untuk segera ditangkap, Refai juga meminta kepada Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama untuk melakukan koreksi terhadap kinerja anggotanya, yang terkesan memperlambat kasus ini. “Kapolsek Diminta untuk mengoreksi anggotanya, yang terkesan menunda-nunda kasus ini,” cetus Refai.
Peristiwa penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan dialami korban itu terjadi pada 7 Januari 2024 lalu. Saat itu korban sedang berjalan disekitar kediamannya. “Aku gak tau mereka datang dari mana, tiba-tiba mereka datang mengendarai mobil langsung turun dan membawaku secara paksa,” ujar korban.
Selama dalam mobil korban tidak dapat berbuat apa-apa, hanya pasrah menuruti para pelaku yang membawanya. “Aku gak tau masalahnya apa mereka bawa, menyekap dan memukuli aku didaerah Kampung Kubur,” beber korban.
Setelah puas memukuli korban, para pelaku meminta uang sebagai tebusan kepada keluarga korban senilai Rp 100 juta. “Karena gak ada uang segitu, kami kasi lah surat tanah dan uang Rp 30 juta, baru lah aku dilepas,” ungkap korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dibagian wajah dan tubuhnya. Setelah mendapat perawatan medis beherapa hari, pada 12 Januari 2024 korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama ketika konfimasi METRO24.CO via telepon meminta agar bukti laporan korban dikirim kepadanya. Namun setelah bukti laporan korban dikirimkan, Kompol Yayang belum memberi jawaban terhadap tindak lanjut laporan korban. (sidik)