
METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan, Erwinta Tarigan menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah,” kata Erwinta dalam kegiatan yang berlangsung di Kejari Medan, Kamis (26/6/2025).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim, BNN, dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup perkara narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana khusus (Pidsus).
Untuk kasus narkotika, sebanyak 747 perkara meliputi barang bukti sabu seberat 3.805 gram, ganja 2.251 gram, dan MDMA (ekstasi) 246,555 gram.
Selain itu, terdapat 24 perkara Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda yang telah diputus pengadilan dengan perintah pemusnahan barang bukti. Perkara pidana khusus (Pidsus) juga turut dimusnahkan sesuai dengan lampiran surat perintah eksekusi resmi.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah sah dirampas oleh negara,” tambah Erwinta yang didampingi Jaksa Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH.
Erwinta menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya menjalankan putusan hukum, tetapi juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi dapat disalahgunakan,” pungkasnya. (ansah)