Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Tegakkan Hukum, Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti dari 910 Perkara Inkrah

Redaksi 26/06/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan, Erwinta Tarigan menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah,” kata Erwinta dalam kegiatan yang berlangsung di Kejari Medan, Kamis (26/6/2025).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim, BNN, dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup perkara narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana khusus (Pidsus).

Untuk kasus narkotika, sebanyak 747 perkara meliputi barang bukti sabu seberat 3.805 gram, ganja 2.251 gram, dan MDMA (ekstasi) 246,555 gram.

Selain itu, terdapat 24 perkara Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda yang telah diputus pengadilan dengan perintah pemusnahan barang bukti. Perkara pidana khusus (Pidsus) juga turut dimusnahkan sesuai dengan lampiran surat perintah eksekusi resmi.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah sah dirampas oleh negara,” tambah Erwinta yang didampingi Jaksa Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH.

Erwinta menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya menjalankan putusan hukum, tetapi juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi dapat disalahgunakan,” pungkasnya. (ansah)

Terkait

Tags: Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti dari 910 Perkara Inkrah Tegakkan Hukum

Continue Reading

Previous: Dzikir Akbar di Rutan Medan, Hijrah Batin Sambut Tahun Baru Islam
Next: Dinas Kominfo Sumut Apresiasi Penerangan Hukum Oleh Kejaksaan

Berita Lainnya

STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

12/07/2025
Forwakum Sumut Berikan Cenderamata kepada Muttaqin Harahap sebagai Bentuk Sinergi atas Promosi Jabatan

Forwakum Sumut Berikan Cenderamata kepada Muttaqin Harahap sebagai Bentuk Sinergi atas Promosi Jabatan

11/07/2025
Renovasi PN Medan Telan Rp17,6 Miliar, Tender dan Proyek Diatur dari Pusat

Renovasi PN Medan Telan Rp17,6 Miliar, Tender dan Proyek Diatur dari Pusat

11/07/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.