
METRO24.CO, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam (THM) dan spa di Kota Medan untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Himbauan ini bertujuan untuk menghormati sekaligus memberi kenyamanan kepada warga muslim yang beribadah.
“Seperti biasa, THM dan spa pasti tidak boleh beroperasi. Itu full selama sebulan. Namun sampai saat ini surat edaran (SE) nya belum ada, kemungkinan minggu ini kita keluarkan,” ucap Kadis Pariwisata Kota Medan, Yudha P Setiawan, Senin (04/03/2024).
Dijelaskan Yudha, lokasi lainnya yang tidak boleh beroperasi yakni arena ketangkasan. “Selain yang ada di mall, semua arena ketangkasan juga tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan,” tegasnya.
Dengan adanya surat edaran dari Pemko Medan nanti, Yudha berharap kepada semua pengusaha yang usahanya dilarang beroperasi bisa mematuhi aturan yang ada.
“Aturan ini juga merupakan bentuk toleransi kita antar sesama. Makanya kita ingin semua pihak bisa mematuhinya,” pungkasnya. (red)