Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Tepis Tuduhan Jaksa Soal Memalsukan Surat CV Pelita Indah, PH Terdakwa: Klien Kami Pemiliknya

Redaksi 29/08/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Terdakwa Yansen dan Meliana Jusman, pasangan suami istri (pasutri) menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh mereka memalsukan tanda tangan surat CV Pelita Indah dan menilap uang sebesar Rp583 miliar, Kamis (29/8/2024).

Mereka mengeklaim bahwa CV Pelita Indah merupakan perusahaan miliknya bukan milik pelapor, Hok Kim. Hal itu dikatakan Yansen dan Meliana melalui Penasihat Hukumnya (PH) A.M Adriansyah SH didampingi Gloria Tamba SH dari Kantor Hukum Hetty dan Rekan kepada wartawan.

“Apa yang telah disampaikan Jaksa menurut fakta yang kami ketahui bahwa itu tidak benar sama sekali. Klien kami sama sekali tidak merugikan apa yang dituduhkan oleh pelapor, yaitu Tuan Hok Kim. Klien kami senyatanya adalah pemilik dari CV Pelita Indah,” tegas Adriansyah.

Oleh sebab itu, Adriansyah membantah seluruh dakwaan Jaksa dan mengatakan bahwa kliennya tidak ada melakukan suatu tindak pidana.

“Jadi, bukan sebagaimana yang dituduhkan seolah-olah bahwa kami adalah yang melakukan suatu tidak pidana. Mana mungkin pemilik itu menggelapkan uangnya sendiri ataupun melakukan pemalsuan untuk mengambil uang-uang yang sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa,” sebut Adriansyah.

Adriansyah pun mengatakan, pihaknya nanti akan membuktikan di persidangan guna menepis seluruh dakwaan yang dituduhkan oleh JPU terhadap kedua kliennya.

“Nanti kami akan buktikan satu per satu bahwa kejadian tersebut pun juga sepengetahuan Tuan Hok Kim. Rekening-rekening yang dianggap bahwasanya berasal dari surat kuasa palsu tersebut, itu juga sepengetahuan Tuan Kok Kim dari pelapor,” jelas Adriansyah.

Menurut Adriansyah, kliennya bebas memanfaatkan rekening yang katanya dalam proses pembuatan rekening tersebut ada indikasi pemalsuan tanda tangan surat.

“Jadi, dari posisi klien kami ini hanya ingin memanfaatkan rekening-rekening tersebut untuk usaha. Jadi tidak benar bahwasanya kita yang dianggap memalsukan surat-surat dalam rekening itu, itukan memang punya klien kami dan sangat pantas dia mau menggunakan rekening itu untuk apa sajakan,” ucap Adriansyah.

Lebih lanjut, Adriansyah pun menjelaskan bahwa antara kliennya dengan pelapor sudah beberapa kali saling melapor terkait dugaan perbuatan tindak pidana.

“Ini memang sudah terjadi beberapa kali saling melapor antara klien kami dengan pelapor (Hok Kim) ini. Jadi, kalaupun anggapan Jaksa bahwasanya kita dituduhkan melakukan pemalsuan itu tidak benar,” ujar Adriansyah.

Dijelaskannya, kliennya tersebut dengan Hok Kim merupakan saudara, yaitu Meliana dengan Hok Kim adalah sepupuan. Atas dasar itulah, lanjut Adriansyah, Hok Kim pun diberikan pekerjaan oleh kliennya.

“Kapasitas klien kami, itu adalah sebagai komanditer pasif atau bahasanya komisarislah, komisaris versi CV. Hok Kim ini kebetulan adalah sepupu dari istrinya Pak Yansen. Jadi karena beliau adalah sepupu, maka diajaklah kerja, beliau ditempatkanlah usahanya di Kota Sampit sana dan sebagai komanditer aktif atau direktur versi CV,” papar Adriansyah.

Kemudian, dikatakan Adriansyah, ketika adanya dugaan kuat Hok Kim melakukan tindak pidana dan meminta untuk mempertanggungjawabkan uang perusahaan CV Pelita Indah, kliennya pun membuat laporan ke polisi.

Setelah itu, ia pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8/2024).

“Penangguhan penahanan itu sesuai KUHAP ada haknya, ya. Itu hak seseorang apabila dia merasa kiranya tidak melakukan perbuatan tindak pidana, makanya pantaslah untuk kiranya dia penangguhan. Karena klien kami ini pemilik, kok bisa-bisanya malah jadi dipermasalahkan seperti ini,” sebut Adriansyah.

Adriansyah pun berharap Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir dapat bijaksana dalam memeriksa dan mengadili perkara dugaan pemalsuan surat ini.

“Kami berharap Majelis Hakim bisa melihatnya secara objektif, dilihat dengan fakta-fakta yang ada, mungkin kiranya Hakim terketuk hatinya kita adalah benar-benar pemilik perusahaan. Jadi, sekiranya untuk dikabulkan. Kami enggak pernah lari, klien kami di Polda dan Mabes Polri datang terus, sekali pun hanya penyelidikan,” pungkasnya. (ansah)

Terkait

Tags: Hok Kim Kasus Pemalsuan Surat Meliana Jusman Yansen

Continue Reading

Previous: Kajari Medan Muttaqin Harahap Resmikan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak 
Next: Polrestabes Medan Gerebek 2 Lokasi Narkoba, Sejumlah Barak Dihancurkan dan  3 Pelaku Diringkus 

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat 

13/05/2025
Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

13/05/2025
Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

13/05/2025

TERKINI

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat  1

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat 

13/05/2025
Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta 2

Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

13/05/2025
Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda 3

Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

13/05/2025
Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat 4

Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat

12/05/2025
Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban 5

Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban

12/05/2025
Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas 6

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik 7

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.