
METRO24, MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), terhadap Hasanuddin alias Cekgu (34), seorang terpidana mati kasus narkoba jaringan internasional.
Terpidana Hasanuddin yang divonis pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tahun 2019 lalu itu bisa mengendalikan perputaran uang dari balik penjara hingga mencapai miliaran rupiah.
Kasus tersebut merupakan hasil turunan perkara narkoba dan TPPU Nirwansyah Hutagalung alias Nirwan (berkas terpisah) yang saat ini diketahui menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II Langkat.
Saat ini terpidana Hasanuddin akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di kasus TPPU.
“Dijadwalkan hari ini sidang tuntutannya, kita masih menunggu dan nanti dikabarin lagi ya,” kata JPU Novalita Endang Suryani Siahaan ketika dihubungi wartawan, Rabu (9/10).
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Medan Eben Haezer Depari ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Hasanuddin merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Medan.
“Benar memang Hasanuddin alias Cekgu warga binaan di Lapas Medan. Perkaranya disidangkan dalam perkara TPPU masih berjalan,” kata Eben.
Eben menyampaikan, pihaknya saat ini dalam hal transaksi narkoba di Lapas Medan terus ditindak tegas bersama dengan pihak penegak hukum.
“Kami sudah melakukan penindakan dan hasil kerjasama kita dengan pihak kepolisian. Langkah-langkah upaya pencegahan selalu kita lakukan. Kami juga terus mengawasi narapidana tersebut,” ungkap Eben.
Sebelumnya JPU Novalita dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini berawal dari petugas BNN melakukan penyidikan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal (TPA) narkotika terhadap napi Nirwan.
Dimana Nirwan menerangkan bahwa telah membeli narkotika dari Hasanuddin yang merupakan terpidana kasus narkotika di Lapas Medan.
Meski telah divonis mati, Hasanuddin tetap menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi mulai dari Agustus 2019, tepatnya sejak mulai menjalani pidana penjara di Rutan Medan.
Hasanuddin melanjutkan bisnis narkotikanya dengan Ardiansyah Pangaribuan alias Waris sampai tahun 2021. Saat itu peran Hasanuddin sebagai pengendali transportasi kapal dari balik jeruji besi Rutan Medan.
Sementara di dalam Rutan Medan, Hasanuddin menjalankan bisnis narkoba dengan sesama napi narkotika yakni Husen Syukri alias Husen pada tahun 2020.
Hasanuddin berperan sebagai penjual dan Husen sebagai pembeli dengan cara masing-masing menyuruh kurir mereka melakukan serah terima narkoba di luar Rutan Medan.
Di tahun 2022, bisnis haram Hasanuddin semakin berkembang, dirinya merekrut Sayed Abdillah seorang napi di Rutan Medan sebagai pemegang keuangan, penyedia gudang penyimpanan narkoba miliknya.
Napi Sayed juga bertugas menyediakan kurir di luar, untuk melakukan pengambilan dan serah-terima narkotika atas perintah Hasanuddin.
Kemudian, di tahun yang sama, Nirwan yang merupakan narapidana narkotika di Lapas Sibolga, dikenalkan oleh Husen Syukri, dimana peran Hasanuddin sebagai penjual dan Nirwan sebagai pembeli.
Mereka menjalankan bisnis haram itu dengan cara menyuruh kurir masing-masing untuk melakukan serah terima narkoba di luar, atas perintah Hasanuddin dan Nirwan.
Sedangkan pembayaran bisnis narkoba itu dilakukan melalui transfer dengan jumlah mencapai miliaran rupiah. Transaksi itu juga pernah dilakukan saat Nirwan dan Hasanuddin satu kamar di sel Lapas Medan.
Diketahui terdakwa Hasanuddin mulai bisnis narkotika sejak tahun 2017. Ia mengambil narkoba dari Malaysia dibawa ke Tanjung Balai melalui jalur laut.
Pertengahan tahun 2017 sampai Mei 2018, Hasanuddin tinggal di Malaysia untuk mengendalikan pengiriman narkotika.
Kemudian, Hasanuddin pulang ke Tanjung Balai dan berbisnis narkoba. Namun, pada Maret 2019, Hasanuddin ditangkap BNN RI beserta barang bukti 72 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Pada Senin, 9 Desember 2019, Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis mati kepada Hasanuddin dan pada Kamis, 27 Februari 2020 vonis mati itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Tak terima dengan vonis mati itu, Hasanudin melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung. Namun, pada Kamis, 10 Desember 2020, permohonan kasasinya ditolak.
Sehingga, dirinya harus menerima dan menjalani vonis pidana mati yang sebelumnya diberikan pengadilan tingkat pertama. (ansah)