METRO24, MEDAN – Dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang Caleg Legislatif (Caleg), Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan Non Aktif, Azlansyah Hasibuan (32) dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap (29) divonis masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu (1/6/2024), disebutkan, vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh majelis hakim diketuai Andriyansyah.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum,” pungkas majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Fachmy menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sementara, terdakwa Azlansyah menyatakan terima atas putusan yang diberikan majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Gomgom Halomoan Simbolon, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Diketahui, kedua terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam.
Keduanya ditangkap terkait pemerasan terhadap seorang Caleg. Polisi juga menyita uang sebesar Rp25 juta saat penangkapan yang dilakukan di salah satu hotel di Medan tersebut. (ansah)