METRO24, MEDAN – Dua terdakwa kasus penipuan sebesar Rp14,5 miliar hanya dituntut jaksa 6 bulan penjara dan divonis percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa yakni Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PT Mangun Coy.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (18/4/2024), disebutkan, meski dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp14,5 miliar, kedua terdakwa hanya dituntut pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Bahkan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dalam sidang putusan pada Kamis (28/3/2024), sependapat dengan JPU. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Abdul Hadi Nasution didampingi masing-masing hakim anggota yakni Phillip M Soentpiet dan Pinta Uli Tarigan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana percobaan selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” sebut hakim Abdul Hadi Nasution dilansir dari SIPP.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan mengenai sikap JPU apakah mengajukan banding atau tidak, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan akan mengecek hal tersebut ke Bidang Pidana Umum (Pidum).
Mengutip dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.
Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.
Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai waktu ditentukan.
Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut.
Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.
Setelah pekerjaan revitalisasi itu selesai dikerjakan oleh saksi korban pada September 2018, namun pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa.
Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 miliar. (ansah)