METRO24, MEDAN – Panji Satria (25), terdakwa pembunuhan teman kencannya di kos-kosan Jalan Pelajar Medan dituntut selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (15/5/2024), disebutkan, tuntutan terhadap Panji dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting.
JPU dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Panji terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana karena melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Mestika Tampubolon.
“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro.
JPU menguraikan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris.
“Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan perkara ini bermula pada Oktober 2023 lalu. Saat itu terdakwa dan korban menjalin hubungan. Keduanya juga sudah melakukan persetubuhan.
“Kemudian pada Kamis (30/11/23) sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi massanger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya,” kata JPU.
Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.
“Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke kos korban. Setiba di kos, korban kembali mengatakan bahwa pada sekitar pukul 20.00 WIB ada tamu. Setelah itu, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar. Lalu terdakwa langsung menidurkan badan korban ke atas tempat tidur dan terdakwa melihat korban memakai kalung emas di lehernya,” cetus JPU.
JPU mengungkapkan, selanjutnya terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untuk bersih-bersih. Lalu, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan.
“Lalu korban mengatakan ‘udah udah nggak usah bayar istighfar kau, tolong tolong’ yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban sampai meninggal. Setelah itu, terdakwa mengambil kalung dan uang korban sebesar Rp300 ribu,” sebut JPU.
JPU menjelaskan, terdakwa lalu pergi meninggalkan indekos korban dan pulang ke rumahnya di Jalan Sempurna Gang Abdul Rasyid, Medan.
“Kemudian, pada 3 Desember 2023, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya tentang perbuatannya. Terdakwa lalu menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota,” tandas JPU. (ansah)
Berita Lainnya..
Pengedar Sabu Gol Ditangkap Polisi
Putusan PK, Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Rp39,5 Miliar
Pengedar Narkotika Jenis Shabu Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus