Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Terekam CCTV Pencuri 18 Kg Kepiting Bakau Diamankan Polsek Tanjung Beringin 

Redaksi 05/04/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, SERGAI – Terekam CCTV, Pencuri Kepiting Bakau Di amankan Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Jumat (04/04/2025) di Kolam Kepiting belakang rumah warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab Sergai.

Sebagai korban Edi Syahputra , (44 ) tahun warga Dusun II Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Pelapor) Sebagai saksi Dang Putra (39) tahun, warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Adiknya) Feri Inova Gintingn (35) warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Kadus Dusun II Desa Tebing Tinggi).

Tersangka yang diamankan M D Alias A (24) warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Sebagai barang 2 (dua) buah karung goni plastik yang berisikan 88 (delapan puluh delapan) ekor kepiting bakau dengan berat sekitar 18 Kg., di perkirakan kerugian Rp. 5.040.000.- (lima juta empat puluh ribu rupiah.

Kejadian tersebut Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 05.10 Wib istri pelapor melihat dari layar CCTV terdapat seorang laki laki yang sedang berada di kolam kepiting miliknya, lalu ia membangunkan Pelapor dan adiknya yang Bernama Daing Putra untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Kemudian saksi Daing Putra langsung mengejar Pelaku ke kolam, namun pelaku sempat dapat melarikan diri dan didapati 1 karung goni plastik yang tertinggal berisikan 32 (tiga puluh dua) ekor kepiting bakau. Lalu Pelapor dan saksi Daing Putra mengecek layar CCTV dan langsung menelepon Kadus Dusun II Desa Tebing Tinggi Feri Nova Ginting dan mengenali pelaku dari layar CCTV yang Berinisial M D Alias A warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.040.000.- (lima juta empat puluh ribu rupiah) selanjutnya Pelapor merasa tidak senang dan keberatan serta membuat pengaduan/laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dilakukan Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima selanjutnya Ka SPK, Penyelidik dan Penyidik Polsek Tanjung Beringin melakukan Cek TKP dan pada saat cek TKP didapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku yang berinisial M D Alias A diketahui berada di sebuah rumah milik adiknya di Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, menerangkan kemudian tim opsnal unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan Pelaku dan benar pelaku sedang berada didalam rumah adiknya selanjutnya tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi cepat selanjutnya Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan 1 (satu) karung goni berisikan 56 (lima puluh enam) ekor kepiting bakau yang sudah sempat ia bawa dan sembunyikan di areal persawitan milik warga di belakang rumah adik pelaku tepatnya Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses dapat diproses lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Makopolres Sergai (05/04), membenarkan kejadian tersebut dan mejelaskan Pelaku telah berbuat Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan Diancam dengan Hukuman 7 Tahun Penjara. (AA/MS)

Terkait

Tags: Curi kepiting sergai

Continue Reading

Previous: Polsek Dolok Masihul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Uang Rp 13 Juta dan Emas 65 Gram
Next: Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,02 Gram Disita

Berita Lainnya

Timsus Polres Labuhanbatu Amankan Tiga Pria Bersama 148,15 Gram Sabu dan Ganja Kering  

Timsus Polres Labuhanbatu Amankan Tiga Pria Bersama 148,15 Gram Sabu dan Ganja Kering  

29/05/2025
Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025
Jadi kurir Narkoba Pria Muda di Pangkatan Diciduk Polisi Bersama 1.32 Gram Sabu 

Jadi kurir Narkoba Pria Muda di Pangkatan Diciduk Polisi Bersama 1.32 Gram Sabu 

07/05/2025

TERKINI

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Tapsel Usung Program Sumut Smart Investor Bersama OJK 1

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Tapsel Usung Program Sumut Smart Investor Bersama OJK

13/06/2025
Sat Lantas Polres Sergai Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 2

Sat Lantas Polres Sergai Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

13/06/2025
Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan 3

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

13/06/2025
100 Hari Kerja Bupati Tapsel, Koperasi Merah Putih Tuntas 100 Persen 4

100 Hari Kerja Bupati Tapsel, Koperasi Merah Putih Tuntas 100 Persen

13/06/2025
Tapsel Swasembada Ikan, Bupati Gus Irawan: Ini Janji Kampanye Kami 5

Tapsel Swasembada Ikan, Bupati Gus Irawan: Ini Janji Kampanye Kami

13/06/2025
Bupati Tapsel, Wabup, PNS Hingga P3K Terima Gaji ke-13 6

Bupati Tapsel, Wabup, PNS Hingga P3K Terima Gaji ke-13

13/06/2025
Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh 7

Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

13/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.