METRO24, MEDAN – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka baru bernama Jubel Tambunan Anggota DPRD Sumut terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
“Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Jubel Tambunan sebagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga Jubel Tambunan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini,” kata Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut ada melaksanakan paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
Adapun sumber dana pelaksanaan proyek tersebut adalah APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.
Fakta di lapangan, kata Yos ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Yos. (ansah)
Berita Lainnya..
DPC Peradi Gelar Diskusi Publik Undang Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dwi Ngai Sinaga: Kita Bahas Kota Medan 5 Tahun ke Depan
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Medan Gelar Razia Rutin