
METRO24, MEDAN – Terjerat kasus korupsi senilai Rp8 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan, Selasa (23/4/2024).
Adapun tersangka baru tersebut adalah Bambang Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik tahun 2018.
Sebelumnya, dua pejabat RSUP H. Adam Malik telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara.
“Pada hari ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bambang Prabowo selaku Dirut RSUP H. Adam Malik tahun 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik tahun 2018,” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
Kajari menjelaskan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan para tersangka adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.
“Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang dicatat telah dibayar pada BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi,” sebut Kajari.
Kajari mengungkapkan atas perbuatan para tersangka telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp8 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka Bambang kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Kajari. (ansah)