METRO24, MEDAN – Masih dalam suasana peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-64, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas jalan provinsi, Senin (22/7/2024).
Kajati Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, mengatakan, adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni BP mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PTJJ Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut ada melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000 (Rp26 miliar lebih),” kata Yos.
Yos menjelaskan adapun sumber dana pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir T.A 2021 adalah APBD Provinsi Sumut T.A 2021.
“Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048 (Rp5 miliar lebih),” sebut Yos.
Yos mengungkapkan terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
“Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Yos. (ansah)