METRO24, MEDAN – Terjerat kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Burung Kakaktua Jambul Kuning sebanyak 7 ekor, Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) dituntut 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12/2024).
Tuntutan terhadap Ferdinan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Belawan, Bella Azigna Purnama di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat.
Menurut JPU perbuatan Ferdinan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Ferdinan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Ferdinan mengatakan tidak ada pembelaan apa pun yang ingin disampaikannya. Atas jawaban itu, JPU pun menyatakan tetap pada tuntutannya.
Kemudian, majelis hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, Ferdinan ditangkap petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, pada Juni 2024 lalu.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 7 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning dari tangan pria asal Jalan Nilam Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan itu.
Ketika diinterogasi, Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu didapatkannya dengan cara membeli dari Surabaya dan rencananya ketujuh ekor burung itu akan dijualnya ke Kuala Simpang, Aceh.
Ferdinan juga mengaku bahwa dirinya menjual burung itu seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan. Sedangkan yang berjenis kelamin betina hendak dijualnya Rp4,3 juta per ekor. (ansah)