METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan berkas perkara tersangka dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis yang dilantik sebagai anggota DPRD Madina periode 2024-2029 sudah diterima.
Namun, berkas perkara politisi Gerindra Kabupaten Madina tersebut masih belum lengkap (P-19).
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
“Iya benar, Kejati Sumut telah menerima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Sejauh ini berkasnya masih belum lengkap (P-19). Maka dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” kata Yos.
Yos menjelaskan ketajaman seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengendali kebijakan penuntutan akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sumut,” pungkas Yos.
Untuk diketahui Erwin Efendi Lubis dilantik sebagai anggota DPRD Madina periode 2024-2029 pada Senin (2/9/2024).
Padahal, sebelumnya Polda Sumut menetapkan Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madina. (ansah)
Berita Lainnya..
DPC Peradi Gelar Diskusi Publik Undang Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dwi Ngai Sinaga: Kita Bahas Kota Medan 5 Tahun ke Depan
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Medan Gelar Razia Rutin