METRO24, MEDAN – Seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau yang berposisi sebagai Priority Banking Officer, Reza Ananda (44) warga Medan Johor diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Belawan dalam surat dakwaannya menguraikan, kasus ini bermula pada 29 Agustus 2017 Barisan Sinaga membeli produk Asuransi yang dijual oleh PT BRI (Persero) Tbk yang bekerjasama dengan PT Asuransi BRI Life berupa Dana Investasi Sejahtera (Davestera) yang ditawarkan oleh terdakwa Reza dengan pemegang polis Barisan Sinaga dan nama tertanggung Merlinawati Sinaga.
“Adapun premi dasar berkala sebesar Rp100 juta per tahun dan premi investasi sebesar Rp5 miliar sehingga dilakukan debet sebesar Rp5,1 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening Asuransi BRI Life tersebut dan masa berlaku polis sejak dibayar tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2019 sesuai dengan dokumen yang ada BRI Life,” kata JPU.
JPU mengungkapkan pada 31 Oktober 2017, terdakwa Reza membuat rekening BRI yang baru dengan nomor rekening 005301-109804-508 atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan Barisan Sinaga dengan tujuan sebagai wadah penampungan uang hasil pencairan produk asuransi milik Barisan Sinaga dan buku rekening serta ATM tersebut dikuasai oleh terdakwa Reza.
Selanjutnya pada 2 Februari 2018, terdakwa Reza mencairkan Polis Asuransi Nomor Polis 0053061710032230 dengan pemegang polis atas nama Barisan Sinaga sebesar Rp5.098.500.000 tanpa sepengetahuan Barisan Sinaga dan ditransfer ke BRI dengan nomor rekening 0053-01-109804-508 atas nama Barisan Sinaga.
“Bahwa terdakwa Reza mencairkan dana investasi nasabah BRI Life atas nama Barisan Sinaga tersebut dengan cara memberikan formulir transaksi kosong yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Barisan Sinaga pada saat awal penandatangan SPAJ kepada BFA,” sebut JPU.
Kemudian lanjut JPU, setelah itu pihak BRI Life memproses permohonan pencairan dana investasi tersebut ke rekening BRI Cabang Medan Putri Hijau nomor 005301-109804-508 atas nama Barisan Sinaga.
Terdakwa Reza telah membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa tandatangan di Slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring dari rekening Barisan Sinaga kepada Dhoni Marwandan tandatangan di Formulir transaksi BRI Life untuk pencairan asuransi Davestera sebesar Rp5.150.000.000, tertanggal 25 Januari 2018.
Selanjutnya uang tersebut terdakwa Reza gunakan untuk membeli Reksa Dana dengan nama Sucorinvest Flexy fund atas nama Barisan Sinaga sebesar Rp2 miliar dan Sucorinvest Equity Fund atas nama Barisan Sinaga sebesar Rp2 miliar dan dikarenakan nilainya menurun sehingga dana yang dapat dicairkan ke rekening BRI nomor 005301-109804-508 atas nama Barisan Sinaga sekitar Rp3,5 miliar.
Pada 24 Mei 2019, terhadap rekening koran BRI nomor rekening 005301-109804-508 atas nama Barisan Sinaga terdapat pengiriman uang secara RTGS (pengiriman uang antar bank) ke rekening Bank BNI nomor rekening 8126399990 atas nama Dhoni Marwan sebesar Rp3 miliar.
“Bahwa pada bulan Agustus 2021, disebabkan terdakwa Reza tidak dapat memberikan imbal jasa atas Asuransi Davestera milik Barisan Sinaga lalu terdakwa Reza kembali menawarkan produk BRI terbaru dengan nama Reksadana Optima Excellent Customer dengan premi sebesar Rp600 juta dan akan mendapat keuntungan sebesar Rp60 juta,” cetus JPU.
JPU menguraikan Barisan Sinaga tertarik dan tidak lagi menagih imbal jasa asuransi Davestera miliknya kepada terdakwa Reza.
Untuk meyakinkan Barisan Sinaga, 3 hari kemudian uang yang dijanjikan sebesar Rp60 juta masuk ke rekening BRI Nomor rekening 703701000778508 atas nama Barisan Sinaga dan terdakwa Reza memberikan 1 lembar sertifikat atas pembelian produk asuransi yang baru tersebut.
“Bahwa untuk meyakinkan Barisan Sinaga, terdakwa Reza mentransfer uang secara bertahap sejak tahun 2019 ke rekening nomor 703701000778508 atas nama Barisan Sinaga seolah-olah uang tersebut merupakan imbal investasi asuransi Davestera milik Barisan Sinaga yang seluruhnya sebesar Rp1,3 miliar dan ke rekening nomor 535601016824535 atas nama Barisan Sinaga sebesar Rp60 juta,” sebut JPU.
JPU menyebutkan pada tanggal 2 September 2022, ketika Barisan Sinaga menanyakan perihal produk Davestera dengan nomor polis 0053061710032230 serta Reksadana Optima Excellent Customer senilai Rp60 juta ke BRI Rantau Prapat diketahui tersisa Rp500 ribu sedangkan terkait Reksadana Optima Excellent Customer senilai Rp60 juta atas nama Barisan Sinaga tidak terdaftar di system BRI karena tidak ada jenis produk tersebut.
Bahwa Reksadana Optima Excellent Customer dengan premi sebesar Rp600 juta tersebut merupakan produk palsu dan 1 lembar sertifikat atas pembelian produk asuransi tersebut dicetak terdakwa Reza untuk mengelabui Barisan Sinaga.
“Pada Asuransi Davestera atas nama Barisan Sinaga nomor polis 0053061710032230 tersebut tersisa sebesar Rp500 ribu,” ujar JPU.
JPU menyampaikan bahwa kerugian Barisan Sinaga selaku nasabah pada Bank BRI sudah dipulihkan oleh pihak Bank BRI atas pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 yang diambil dari dana persekot kasus yang ada di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 263 ayat (1) KUHP,” pungkas JPU.
Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Medan, JPU pada Kejari Belawan menghadirkan 5 orang dari pihak BRI dan istri terdakwa Reza sebagai saksi.
Kelimanya diperiksa di hadapan majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung untuk dimintai keterangan dan kesaksiannya atas perbuatan terdakwa Reza.
Persidangan sempat panas ketika Hakim Frans melontarkan pertanyaan mengenai bagaimana apabila terdakwa Reza tidak mengembalikan uang yang diganti sementara tersebut kepada seorang saksi dari pihak BRI, Zuhro.
“Kalau terdakwa tidak mengembalikan uangnya bagaimana?” tanya Hakim Frans kepada saksi Zuhro.
Mendengar pertanyaan itu, Zuhro mengatakan bahwa apabila terdakwa Reza tidak menggantikan uang milik BRI tersebut, maka secara otomatis akan mengurangi laba BRI.
“Mengurangi labanya BRI, Pak,” jawab Zuhro.
Mendengar jawaban tersebut, Frans pun terkejut. Sebab, Bank BRI merupakan perusahaan yang dikelola negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan otomatis uangnya juga milik negara.
“Loh, aneh. Korupsilah jadinya.
Aneh kalian ini, masak negara kalah sama pelaku kejahatan. Kan BRI ini perusahaan punya negara. Enak kali begitu, ya. Maunya penyidik turunnya ke situ, ada indikasi korupsi,” sebut Hakim Frans.
Kemudian, Hakim Frans bertanya lebih detail mengenai apakah pemulihan dan penggantian sementara itu sudah disetujui oleh pihak pimpinan BRI dan dijawab oleh Zuhro bahwa pihak pimpinan menyetujuinya.
“Ada surat masuk dari (BRI Medan) Putri Hijau. Surat perintah dari kantor pusat juga ada,” ujar Zuhro.
Masih merasa heran dan penasaran, hakim pun kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BRI Medan agar diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/11/2024) mendatang.
“Pimpinannya mana ini? Ini hadirkan nanti, ya. Panggil pimpinannya,” tegas Hakim Frans. (ansah)