Terungkap di Persidangan Polisi Diduga Salah Tangkap Kurir Narkoba, Hakim PN Medan: Jangan Sampai Ini Seperti Kasus Vina Cirebon

METRO24, MEDAN – Sidang kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir dengan terdakwa Aslam Parwis (35) warga Tembung bikin ketar-ketir majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8/2024).

Pasalnya, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga salah tangkap.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut, Ella Sabrina Hasibuan dan Fransiska Panggabean menghadirkan terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan Fachri Swadika alias Pay sebagai saksi.

Bayu dan Fachri sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena membeli 500 butir pil ekstasi ini.

Penangkapan terhadap terdakwa Aslam merupakan pengembangan dari terpidana Bayu dan Fachri. Aslam sendiri adalah orang yang diduga memberikan 500 butir pil ekstasi tersebut kepada Bayu dan Fachri.

Namun, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, justru Bayu dan Fachri bersaksi bahwa bukan terdakwa Aslam yang memberikan 500 butir pil ekstasi tersebut.

Dari fakta persidangan itulah Polda Sumut diduga kuat salah menangkap pengedar 500 butir pil ekstasi yang sesungguhnya. Dalam keterangannya, Bayu dan Fachri mengaku ada mengenal 2 orang yang bernama Aslam.

Pertama, kedua terpidana mengenal dan pernah bertemu dengan Aslam si kurir pil ekstasinya di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Ngumban Surbakti Medan untuk transaksi jual beli narkoba.

Sedangkan, Aslam yang kini menjadi terdakwa dikenal Bayu dan Fachri di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Jalan Sei Belutu Medan.

“Bukan, Yang Mulia. Bukan ini (Aslam yang mengirimkan 500 butir pil ekstasi kepada kami),” terang Bayu dan Fachri di hadapan majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung.

Majelis hakim berulang kali bertanya kepada Bayu dan Fachri untuk memastikan terkait apakah benar terdakwa bukanlah Aslam yang saat itu bertransaksi jual beli narkoba dengan mereka.

Bayu dan Fachri tetap saja bersikeras terdakwa bukanlah Aslam yang dimaksud. Kemudian, pada kesempatan itu Bayu dan Fachri pun berupaya menjelaskan ciri-ciri sosok Aslam yang sebenarnya.

Mendengar keterangan seperti itu, dengan tegas majelis hakim langsung mengingatkan polisi dan JPU bahwa jangan sampai perkara ini seperti perkara pembunuhan Vina Cirebon.

“Jangan sampai ini seperti kasus Vina Cirebon,” tegas hakim Frans.

Dalam persidangan tersebut, terlihat juga JPU tidak mampu membuktikan secara gamblang bahwa terdakwa merupakan Aslam yang dimaksud.

Tak sampai disitu, Bayu dan Fachri pun mengaku dipaksa polisi untuk mengiyakan bahwa terdakwa adalah sosok Aslam yang sebenarnya memberikan pil ekstasi kepada mereka.

“Iya Bu. Kami iyakan, karena bujuk rayu polisi. Dibilang polisi ‘sudah kalian limpahkan saja semuanya sama dia, biar hukuman kalian pun lebih ringan’,” cetus Bayu dan Fachri.

Kemudian, Fachri pun menerangkan bahwa pada saat itu dirinya bersama Bayu dan terdakwa Aslam dikonfrontir oleh polisi. Saat dikonfrontir itu, kata Fachri, terdakwa Aslam pun dipaksa untuk mengaku bahwa dirinya Aslam yang sesungguhnya.

“Jadi, saat kami dikonfrontir, apa yang ditanya sama juper (penyidik) kami iyakan, karena bujuk rayu tadi. (Tanggapan Aslam) awalnya menolak, cuma karena dipaksa, terakhir beliau mengiyakan,” ungkapnya.

Selain itu, Fachri pun mengaku sempat dipukuli saat diperiksa oleh polisi. Namun, Bayu mengaku tidak mendapatkan pukulan saat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi.

Hal itu terungkap saat Lenny Megawaty Napitulu selaku Hakim Anggota bertanya kepada Fachri dan Bayu terkait apakah ada dipukuli atau tidak saat dimintai keterangan oleh kepolisian.

“Ada, Bu. Saya dipukul, ditampar, ditumbuk,” tegas Fachri.

Setelah memintai keterangan Bayu dan Fachri, selanjutnya majelis hakim pun menanyakan kepada terdakwa Aslam terkait keterangan para saksi apakah benar atau tidak.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Aslam pun membenarkan kesaksian Bayu dan Fachri. Bahkan, terdakwa Aslam mengungkapkan kalau ia mendapatkan tindakan kekerasan berupa injakan dari polisi untuk mengaku bahwa dirinya adalah Aslam yang sesungguhnya.

Usai mendengarkan keterangan Bayu dan Fachri, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lanjutan. (ansah)