
METRO24, MEDAN – Korban penipuan bermodus proyek fiktif dan investasi bisnis skincare senilai Rp1,5 miliar menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tegas Polrestabes Medan dalam menangani kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, korban menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan.
Apresiasi ini disampaikan Hj. Fadlina Raya Lubis melalui pengacaranya, Parhimpunan Napitupulu, SH, kepada wartawan pada Kamis (26/6/2025).
Pihaknya menyambut baik diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/5542/RES/1.11./2025/Reskrim yang dikeluarkan penyidik pada 20 Juni 2025.
“Kami yakin proses hukum akan berjalan dengan adil dan presisi. Respons cepat penyidik menjadi bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam menegakkan keadilan,” tegas Parhimpunan.
Kasus ini bermula dari laporan Hj. Fadlina yang mengaku ditipu oleh dua orang terlapor berinisial RD dan LS. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Laporan dilayangkan setelah peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, di Jl. Stadion, Cafe Sobat, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Dalam uraian kejadian, terlapor mengaku memperoleh proyek dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk pekerjaan pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan.
Dengan iming-iming keuntungan sebesar 10%, korban memberikan pinjaman modal sebesar Rp455 juta.
Namun hingga batas waktu 22 Agustus 2024, dana tak kunjung dikembalikan, dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif.
Tak berhenti di situ, korban kembali diminta menambah pinjaman Rp535 juta serta diajak berinvestasi dalam bisnis skincare senilai Rp457 juta. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Ternyata, Hj. Fadlina bukan satu-satunya korban. Warga lain dari wilayah Pagar Merbau, Deli Serdang, juga dilaporkan mengalami modus serupa.
Berbekal bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik Polrestabes Medan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Korban pun berharap proses hukum terus bergulir hingga ke meja persidangan.
“Saya dan para korban lainnya sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran bagi masyarakat,” ungkap Hj. Fadlina.
Kuasa hukum korban mengimbau agar para korban lain yang mengalami penipuan serupa segera membuat laporan resmi. Menurutnya, hal ini penting untuk memperkuat proses hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Ini juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan berkedok proyek dan investasi palsu,” tutup Parhimpunan. (ansah)