Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Terungkap Modus Proyek Fiktif & Skincare, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Redaksi 26/06/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Korban penipuan bermodus proyek fiktif dan investasi bisnis skincare senilai Rp1,5 miliar menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tegas Polrestabes Medan dalam menangani kasus tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, korban menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan.

Apresiasi ini disampaikan Hj. Fadlina Raya Lubis melalui pengacaranya, Parhimpunan Napitupulu, SH, kepada wartawan pada Kamis (26/6/2025).

Pihaknya menyambut baik diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/5542/RES/1.11./2025/Reskrim yang dikeluarkan penyidik pada 20 Juni 2025.

“Kami yakin proses hukum akan berjalan dengan adil dan presisi. Respons cepat penyidik menjadi bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam menegakkan keadilan,” tegas Parhimpunan.

Kasus ini bermula dari laporan Hj. Fadlina yang mengaku ditipu oleh dua orang terlapor berinisial RD dan LS. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Laporan dilayangkan setelah peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, di Jl. Stadion, Cafe Sobat, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Dalam uraian kejadian, terlapor mengaku memperoleh proyek dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk pekerjaan pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan.

Dengan iming-iming keuntungan sebesar 10%, korban memberikan pinjaman modal sebesar Rp455 juta.

Namun hingga batas waktu 22 Agustus 2024, dana tak kunjung dikembalikan, dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif.

Tak berhenti di situ, korban kembali diminta menambah pinjaman Rp535 juta serta diajak berinvestasi dalam bisnis skincare senilai Rp457 juta. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Ternyata, Hj. Fadlina bukan satu-satunya korban. Warga lain dari wilayah Pagar Merbau, Deli Serdang, juga dilaporkan mengalami modus serupa.

Berbekal bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik Polrestabes Medan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Korban pun berharap proses hukum terus bergulir hingga ke meja persidangan.

“Saya dan para korban lainnya sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran bagi masyarakat,” ungkap Hj. Fadlina.

Kuasa hukum korban mengimbau agar para korban lain yang mengalami penipuan serupa segera membuat laporan resmi. Menurutnya, hal ini penting untuk memperkuat proses hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Ini juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan berkedok proyek dan investasi palsu,” tutup Parhimpunan. (ansah)

Terkait

Tags: Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi Terungkap Modus Proyek Fiktif & Skincare

Continue Reading

Previous: Setelah Jadi Korban Perampokan dan Percobaan Pembunuhan, Kini Jadi Korban Fitnah, 15 Akun Dilaporkan ke Polisi
Next: Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Lokasi Transaksi Narkotika Sabu dan Amankan 4 orang 1 DPO

Berita Lainnya

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.