
METRO24, MEDAN – Tiga akun media sosial Tiktok dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama kristen.
Kepada wartawan, Dosma Roha Sijabat selaku pelapor didampingi Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (Ketum DPP HBB), Lamsiang Sitompul berharap agar ketiga pemilik akun Tiktok tersebut segera ditangkap.
Dosma menjelaskan ketiga akun Tiktok itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1492/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Oktober 2024, kemudian Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1491/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Oktober 2024 dan selanjutnya dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1413/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Oktober 2024.
Sementara itu, Ketum DPP HBB Lamsiang Sitompul menyebutkan, pihaknya tidak ingin adanya tindakan yang menistakan agama apapun.
“Jadi jangan salah diartikan kalau agama kristen kami teriak. Kalau ada agama lain yang dihina, kami juga tidak sepakat. Kami tidak mau jadi bagian dari pelaku yang menistakan agama lain,” sebut Lamsiang, Selasa (22/10/2024).
Lamsiang menyatakan, pihaknya berharap agar kasus ini segera ditangani. “Kita mengharapkan dan meminta reaksi cepat dari kepolisian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, siapapun,” ujar Lamsiang.
Sedangkan Ketua DPD HBB Sumut Tomson Marisi Parapat menambahkan, bahwa pemilik akun-akun Tiktok tersebut tidak bisa ditelorir dan harus segera ditangkap. Dia meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Sumut segera menangkap pemilik akun-akun Tiktok tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, maka Indonesia akan dipecah belah terus dan akan terjadi keributan dimana-mana. Saya minta Kapolda Sumut dan tim cyber untuk menangkap pemilik akun-akun tersebut. Kami dari HBB terus memantau agar hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono mengaku khawatir apabila laporan ini dianggap sepele. Dia meminta pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya sendiri beragama Islam. Di dalam Islam sendiri, dilarang menjelekkan dan mencampuri urusan agama lain. Karena semua ajaran agama itu baik,” pungkas Martono.
Dalam laporan tersebut, ketiga akun Tiktok diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ansah)