METRO24.CO, SIANTAR – Tiga pasangan bukan suami isteri terjaring dalam kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar dari penginapan kelas melati, pada hari Sabtu (23/3/2024) malam dimulai pukul 21.30 Wib.
Razia pekat itu dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Siantar Pariaman Silaen bersama Sekretaris Mangaraja Nababan dan Para Kepala bidang (Kabid).
Kemudian diikuti 41 personil Satpol PP, 2 personil Denpom 1/1 Pematangsiantar, 2 personil Polres Siantar, 1 pegawai Dinas Sosial dan 1 pegawai Bagian Hukum.
Pelaksanaan razia pekat tersebut dalam rangka cipta kondisi menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024 dengan sasaran Penginapan kelas melati, kos kosan/rumah singgah, SPA, Panti pijat, Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya.
Dari hasil razia pekat tersebut enam orang yang terdiri tiga laki laki dan tiga wanita bukan suami isteri terjaring dari Penginapan Sikhar, Penginapan Flora Inn serta Impian Cafe.
Selanjunya ke tiga pasangan bukan isteri itu diangkut ke Kantor Sat Pol PP Kota Siantar kemudian dilakukan pendataan sekaligus pembinaan oleh Kabid Gakda Sat Pol PP Rahmad Afandi Siregar dan Dinas Sosial Supratman Malau.
Pelaksanaan Razia pekat berjalan dengan baik dan sesuai SOP. (Fred)